Padang, Duta Damai Regional Sumatera Barat- Beberapa hari terakhir, jagat dunia maya dihebohkan dengan munculnya Aplikasi Injil Berbahasa Minang di Google Play Store. Dalam menanggapi aplikasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI c/q Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk menghapus aplikasi tersebut. Berdasarkan pantauan penulis, aplikasi tersebut sudah tidak muncul di Google Play Store.

Kasus ini menjadi perhatian publik ketika surat tersebut di tanggapi oleh Ade Armando (Dosen UI) dan mengkritiknya di akun facebook pribadinya.

Kritikan Ade Armando memantik perdebatan panjang dan akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera Barat oleh Badan Koordinasi (Bakor) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumatera Barat pada 9 Juni 2020. Menurut Ketua Umum Bakor KAN Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga, postingan Ade Arman mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Minangkabau. Dalam laporan, Ade Armando diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dia (Ade) menulis status itu dengan mengatakan kenapa orang Minang tidak boleh Injil dicetak dalam bahasa Minangkabau. Sementara di Minangkabau itu sudah ada pakemnya adat berlandaskan agama dan agama berlandaskan alquran,” kata Ketua Umum Bakor KAN Sumbar, Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga di Mapolda Sumbar, Selasa 9/20.

Selain itu, Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) telah membuang dan mencoret status Ade Armando sebagai orang minang. Berikut Sikap dan Seruan MTKAAM :

  1. Sebagai Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau, Membuang dan mencoret status orang minang Ade Armando dan sederet nama lain yang sering menista Agama Islam.
  2. Mendukung sikap Gubernur Sumbar yang mengajukan penghapusan aplikasi Injil berbahasa minang di Playstore. 
  3. Meminta pemerintah pusat untuk mencegah dan mengadili Penista Agama.
  4. Menyerukan kepada tokoh adat, niniak mamak, dan seluruh orang minang agar menjaga keluarga dari Perusakan Akhlak.
  5. Mari hidupkan maghrib mengaji di rumah, masjid, surau.
  6. Ajarkan anak kemenakan silat untuk menanamkan pribadi yang luhur.

Dr. H. Irfianda Abidin M.B.A Datuak Pangulu Basa,

(Ketua MTKAAM Sumatera Barat).

Hingga saat ini, Duta Damai Sumatera Barat masih menunggu perkembangan kasus ini.

Onriza Putra

Survei Online Respon Masyarakat Sumatera Barat Terkait Aplikasi Injil Berbahasa Minang

Previous article

Sekelumit Persepsi Masyarakat Kota Padang Terhadap Gratifikasi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi