Dalam memangkas adanya tindakan intoleransi dan diskriminatif berupa pemaksaan oknum pihak sekolah kepada siswa untuk menggunakan seragam yang identik dengan kekhususan agama tertentu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Menteri Agama (Menag) Yaqud Cholil Qoumas resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri perihal penggunaan seragam dan atribut sekolah pada tanggal 3 Februari 2020.

Namun usai SKB 3 Menteri ini diberitakan, banyak pihak yang mempelintir seolah-olah kebijakan ini merupakan suatu tindakan untuk menghapus nilai-nilai kebudayaan daerah tertentu yang identik dengan Islam, ditambah lagi adanya tudingan-tudingan negatif dimana mereka menilai surat keputusan bersama ini bukan sebuah solusi akan tetapi merusak tatanan keharmonisan dan kedamaian anak bangsa serta adanya indikasi penyebaran paham sekulerisasi oleh pemerintah dengan melarang pemakaian jilbab bagi siswi. Alhasil Surat Keputusan Bersama (SKB) ini banyak ditolak oleh sebagian masyarakat.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap, adanya kesalahpahaman sebagian besar masyarakat yang rata-rata berstatus sebagai orang tua dalam merespon SKB 3 Menteri ini terpaku dengan menilai pemerintah melarang siswi untuk menggunakan jilbab bagisemua sekolah termasuk Madrasah. Para orang tua khawatir jika anak gadis mereka terbiasa membuka aurat serta takut identitasnya sebagai seorang Muslimah hilang. Tak hanya orang tua, para Guru juga khawatir sekolah mereka ditindak karena menyediakan jilbab belogo sekolah yang wajib dipakai bagi seorang Muslim.

Apakah SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah Melarang Setiap Siswi Memakai Jilbab ?

Tidak ada kata-kata yang melarang setiap siswa untuk menggunakan pakaian khusus agama tertentu. Di putusan nomor 2 secara tertulis sudah jelas bahwa peserta didik, pendidik serta tenaga pendidikan diberikan hak untuk memilih seragam tanpa kekhususan agama atau seragam dengan memakai atribut kekhususan agama. Pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melarang ataupun mewajibkan.

Menurut penulis dengan adanya surat keputusan ini merupakan suatu upaya untuk mengajarkan siswa agar memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya simbolik semata. Jika dibeberapa wilayah budayanya identik dengan ajaran agama tertentu, maka sejatinya lakukanlah negoisasi antara tenaga pendidik, orang tua dan siswa (memiliki kepercayaan yang sama). Apabila hasilnya pihak dari siswa menolak, maka disanalah tugas Guru mendidik sang anak agar menjadi pribadi yang religius, mengikuti syari’at agana tanpa adanya tindakan memaksa.

Bayangkan saja ketika Sekolah Negeri kukuh membuat peraturan dengan kekhusunan agama tertentu, maka dimanakah letak Bhineka Tunggal Ika kita ? selain itu ketika sekolah andaikan mayoritas Non Muslim, dan umat Muslim dipaksa untuk melepaskan jilbab nya, apakah itu bisa dibenarkan? tentu tidak. Maka disanalah point sejatinya SKB ini dibuat, agar nantinya dapat mengurangi tindakan diskriminatif di ranah pendidikan.

Apakah SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah ini Berlaku serta Melarang Setiap Siswi Memakai Jilbab di Sekolah Yang Berstatus Madrasah?

Menurut penulis SKB 3 menteri ini tidak berlaku di Madrasah, kenapa ? karena Madrasah sejatinya merupakan sekolah dengan mengembangkan ciri khusus keagamaan. Ini diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk mengembangkan ciri khusus (keagamaan) bagian delapan Pasal 30, berbunyi :

  1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
  3. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  4. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
  5. Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Maka dari itu sahabat, ketika kita mendapatkan informasi tentang suatu kebijakan pemerintah alangkah lebih baiknya mempelajari perpoint kebijakan itu secara rinci dan mendalam agar tidak terjadinya kesalahpahaman. Untuk para tokoh dan pejabat diharapkan juga untuk memahaminya dari beberapa sisi agar tidak memberi tanggapan yang memperkeruh suasana dikalangan masyarakat. Utamakanlah kepentingan bersama dari pada kepentingan politik prbadi.

Sekian….

Ar Rafi Saputra Irwan
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Anggota Duta Damai Dunia Maya Sumatera Barat

Berkah Imlek di Masa Pandemi Covid 19

Previous article

Kritik, Modal Membangun Pemerintahan Yang Sehat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi