Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan.

Besaran UKT ini biasanya terbagi dalam beberapa kelompok, dengan jumlah paling sedikit 2 kelompok, yakni: Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000, dan Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000 dan paling tinggi Rp1.000.000.

Kententuan Penetapan UKT

Penetapan kelompok UKT pada mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau wali. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait UKT. Jika mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester tersebut, mahasiswa hanya dikenakan kewajiban membayar 50% dari UKT. Jika mahasiswa sedang cuti kuliah atau sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

Apabila mahasiwa mengalami penuruan kemampuan ekonomi seperti karena bencana alam atau alasan lainnya, mahasiswa dapat mengajukan pemebebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.

Bedanya UKT, BKT, dan SPI

Selain UKT, ada istilah yang masih berhubungan dengan biaya kuliah, yaitu BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi), apa perbedaan diantara ketiganya?

1. BKT

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada sebuah program studi di PTN. Besaran BKT dihitung berdasarkan program studi tanpa dikurangi subsidi pemerintah.

Sebenarnya, UKT adalah sebagian BKT yang ditanggungkan kepada mahasiswa sesuai kondisi ekonominya dan sebagian biaya lainnya ditanggung pemerintah.

2. SPI

Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) adalah uang pangkal yang dibayarkan mahasiswa jalur mandiri pada awal perkuliahan. Besaran SPI ditentukan dari kemampuan ekonomi mahasiswa. Di beberapa kampus, SPI dikenal sebagai IPI (Iuran Pengembangan Institusi).

Bagaimana Cara Penentuan UKT?

Program UKT hanya berlaku bagi mahasiswa PTN yang lolos melalui jalur SNBP/SNMPTN dan UTBK/SNBT. Bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri akan mendapat besaran biaya kuliah yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing. Tapi jangan khawatir, di beberapa perguruan tinggi juga ada yang memberlakukan UKT untuk semua jalur masuk, misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terus, gimana sih cara penentuan kelompok UKT? Mahasiswa diharuskan mengisi formulir yang diberikan pihak kampus. Biasanya berisi pertanyaan mengenai gaji, tunjangan, atau penghasilan orang tua. Bukan hanya gaji dan tunjangan saja, tapi mahasiswa juga wajib memberikan informasi mengenai luas tanah, banyaknya kendaraan (mobil & motor), jumlah rumah, dan pengeluaran keluarga. Formulir ini harus diisi sejujur-jujurnya. Nah, setelah itu mahasiswa akan mendapatkan besaran UKT yang harus dibayarkan tiap semesternya.

Jenis UKT

UKT terbagi menjadi 2 jenis, yaitu UKT berkeadilan dan UKT penuh. Berikut penjelasannya:

1. UKT Berkeadilan

UKT Berkeadilan adalah UKT yang ditentukan setelah mahasiswa mengisi formulir. Akan ada beberapa besaran UKT mulai dari Rp 500.000 hingga yang paling tinggi mencapai puluhan juta rupiah.

 

2. UKT Penuh

Bagi mahasiswa yang tidak ingin mengisi formulir penentuan UKT, bisa langsung mengambil UKT penuh dan akan mendapatkan kelompok atau golongan tertinggi.

Contoh Golongan UKT

Biasanya, UKT terbagi menjadi 8 kelompok atau golongan, yang mana semakin tinggi kelompok UKT maka semakin besar juga biaya yang harus dibayarkan. 

Kamu pasti bertanya-tanya, bagaimana cara mendapatkan UKT Golongan 0 atau Bidikmisi? Nah, untuk hal ini, kamu bisa mendaftar ke program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Berikut adalah contoh UKT di Universitas Gadjah Mada tahun ajaran 2022/2023:

  • UKT 0: Peserta Bidikmisi
  • UKT I: Penghasilan ≤ Rp 500.000
  • UKT II: Rp 500.000 < Penghasilan ≤ Rp 2.000.000
  • UKT III: Rp 2.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 3.500.000
  • UKT IV: Rp 3.500.000 < Penghasilan ≤ Rp 5.000.000
  • UKT V: Rp 5.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 10.000.000
  • UKT VI: Rp 10.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 20.000.000
  • UKT VII: Rp 20.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 30.000.000
  • UKT VIII: Penghasilan > Rp 30.000.000.

Biaya UKT di atas masih berupa kisaran, yang mana jumlah pastinya masih disesuaikan dengan program studi. 

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Presidential Club, Apa Itu?

    Previous article

    Mengenal Baret Pada TNI

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Edukasi