Sumatera Barat memiliki keunikan tersendiri baik itu kepemimpinannya, kearifan lokalnya bahkan perkawinannya sekalipun. Norma dan segala aspek masyarakat yang ada di Sumatera Barat kembali lagi pada filosofi sebagai landasannya yaitu adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan tentunya selaras dengan hukum dan tatanan pemerintahan yang ada di Indonesia. Pada laman sebelumnya kita sudah membahas bagaimana sistem kepemimpinan di Sumatera Barat yaitu dikenal dengan tigo tungku sajarangan, begitupula dengan banyaknya kearifan lokal yang ada pada setiap nagari. Terlepas dari keduanya sekarang kita akan membahas sistem perkawinan yang ada di Sumatera Barat.
Perkawinan di Minangkabau terbagi dari beberapa bagian, antara lain: kawin ideal dan kawin pantang. Kawin ideal disebut juga dengan perkawinan awak samo awak. Perkawinan demikian lazim disebut sebagai pulang ka mamak atau pulang ka bako. Pulang ka mamak berarti mengawini anak mamak, sedangkan pulang ka bako berarti mengawini kemenakan ayah. Dengan tujuan akan lebih kukuh perkawinan yang dibentuk dan tidak akan merusak struktur adat yang dianut.
Tingkat perkawinan ideal berikutnya adalah perkawinan ambil-mengambil, artinya kakak beradik laki-laki dan perempuan A menikah secara bersilang dengan kakak beradik laki-laki dan perempuan B. Urutan selanjutnya ialah perkawinan sakorong, sekampung, senagari, seluhak, dan akhirnya sesama Minangkabau. Perkawinan dengan orang luar kurang disukai meskipun tidak dilarang.
Dengan kata lain, perkawinan ideal bagi masyarakat Minangkabau antara awak samo awak. Itu bukan menggambarkan masyarakatnya menganut sikap yang eksklusif. Pola perkawinan awak samo awak itu berlatar belakang sistem komunal dan kolektivisme yang dianutnya. Sistem yang dianut mereka itu barulah akan utuh apabila tidak dicampuri orang luar. Dalam pola perkawinan eksogami yang menjadikan ikatan suami istri begitu semu itu diperlukan modus agar lembaga perkawinan tidak menjadi rapuh. Modusnya ialah perkawinan “awak samo awak”. Tambah dekat hubungan awaknya, tambah kukuhlah hubungan perkawinan itu.
Sedangkan kawin pantang ialah perkawinan yang akan merusakkan sistem adat, yaitu perkawinan orang yang setali darah, sekaum, dan juga sesuku meskipun tidak ada hubungan kekerabatan dan tidak sekampung halaman. Perkawinan pantang disebut juga dengan perkawinan sumbang. Perkawinan sumbang akan merusak kerukunan sosial lebih bertolak pada menjaga harga diri orang tidak tersinggung atau merasa direndahkan. Adapun sanksi dari perkawinan sumbang tersebut yang akan ditimpakan oleh pelanggar akan diputuskan dalam musyawarah. Oleh karena itu ajaran terpenting dalam Minangkabau ialah memelihara harga diri, maka untuk hal itu diagungkan ajaran raso jo pareso (rasa dan periksa) atau tenggang raso (tenggang rasa) sebagaimana yang diungkapkan ajaran falsafah Minangkabau
Adapun sanksi hukum yang ditetapkan kepada pelanggar tergantung kepada keputusan yang ditetapkan musyawarah kaumnya. Tingkatannya antara lain: membubarkan perkawinan itu, hukum buang dengan diusir dari kampung atau dikucilkan dari pergaulan, juga dapat dilakukan dengan hukum denda dengan cara meminta maaf kepada semua pihak pada suatu perjamuan dengan memotong seekor sampai dua ekor binatang ternak.
Didalam adat Minangkabau mengatur semua aspek kehidupan ditengah-tengah masyarakatnya, sebagaimana dijelaskan dalam mamangan adat berikut:
Rumah gadang beri bapintu, nak tarang sampai kadalam
Kok dikumpa saleba kuku, kok dikambang saleba alam
Bago sagadang bijo labu, bumi jo langik ado didalamnyo,
Artinya ialah segala ketentuan adat mencangkup segala aspek kehidupan didalam masyarakat Minangkabau, baik dari segi permasalahan yang kecil sampai ke permasalahan yang besar telah diatur dan memiliki ketentuan dalam tatanan Minangkabau.
Begitulah sistem perkawinan yang ada di Minangkabau, dan hingga kini penerapan sistem perkawinan ini masih dilakukan pada setiap masyarakatnya, tujuannya bukan lain ialah untuk membumikan keturunan dan meneruskan adat budaya yang telah tertanam sejak dahulunya di Minangkabau.
Comments