Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.

Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Nallom Kurniawan menyatakan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia. Ia menampik bila negara demokrasi terbesar adalah Amerika Serikat (AS).

“Tanpa kita sadari, demokrasi itu punya kelemahan. Bahkan saya mengatakan demokrasi itu punya cacat bawaan. Dalam demokrasi, suara terbanyak pasti menang. Apakah suara terbanyak pasti benar? Belum tentu. Apakah yang banyak bisa menindas yang sedikit? Bisa terjadi yang namanya tirani mayoritas terhadap minoritas. Hal ini umum terjadi di banyak negara,” kata Nallom, Kamis (10/10/2019).

Oleh karena itu, sambung Nallom, konsep nomokrasi kini menjadi penyeimbang. Negara Indonesia tidak hanya berdasarkan konsep demokrasi, tapi juga berdasarkan norma atau nomokrasi. Oleh karena itulah perlu adanya lembaga yang mengawal konsep demokrasi dan nomokrasi yaitu MK. Nallom mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang paling demokratis.

“Saya bisa saja salah, ketika banyak orang mengatakan Amerika yang menjadi rujukan demokrasi. Saat Pemilu di Amerika, kalau dilakukan melalui pemilihan langsung, pasti Donald Trump tidak jadi Presiden karena popular vote ada di Hillary Clinton,” ujar Nallom.

Dikatakan Nallom, Pemilu di Indonesia saat ini dilakukan dengan cara one man, one vote, one value.

“Satu orang warga negara memiliki hak yang sama dengan warga negara lain. Dari situ saya berani katakan Indonesia adalah negara demokrasi terbesar di dunia,” urai Nallom.

Nallom melanjutkan, tantangan sebuah demokrasi adalah heterogenitas, keberagaman, keanekaragaman dari segi budaya, suku bangsa, agama, dan sebagainya. Seperti terjadi di Indonesia yang memiliki 17.000 gugusan pulau dan jumlah penduduk sekitar 250 juta orang.

Nalom juga menerangkan bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban berdasar UUD 1945. Kewenangan MK yang utama yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Seorang warga negara dapat mengajukan uji undang-undang ke MK dan MK akan menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi atau tidak. MK yang merupakan lembaga peradilan berisi sembilan hakim yang dapat membatalkan undang-undang yang telah dibuat oleh 560 anggota DPR bersama dengan Presiden.

Berikutnya, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Nallom menjelaskan kewenangan memutus sengketa lembaga negara berangkat dari konsep hilangnya MPR sebagai lembaga tertinggi negara, pasca-amendemen UUD 1945.

“Saat ini yang ada hanyalah lembaga tinggi negara. Konsekuensinya antar lembaga negara bersifat setara. Jika ada konflik, maka diselesaikan di MK,” ucap Nallom.

Selain itu MK berwenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan pembubaran partai politik oleh MK merupakan penghormatan terhadap demokrasi. Dalam negara demokrasi tidak boleh suatu partai politik dibubarkan oleh eksekutif. Proses pembubaran mesti dilakukan dalam ranah hukum yang fair. Di sinilah MK memiliki peran tersebut. Sedangkan kewajiban MK, kata Nallom, adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Bukittinggi Mendapatkan Penghargaan dari KPAI

    Previous article

    Duta Damai Sumbar Temui Ketua FKPT Sumatera Barat

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Edukasi