Beberapa hari belakangan demonstrasi marak terjadi di indonesia tidak hanya di ibukota negara yaitu jakarta namun juga terjadi di sejumlah wilayah di indonesia. Berdasarkan berita yang beredar di media hal ini di pengaruhi oleh Revisi Undang-Undang KUHP yang akan di sahkan oleh DPR RI namun Pemerintah meminta untuk di undur proses pengesahannya. Seharusnya setelah pemerintah meminta di undur atau di tunda demo tidak ada urgensinya lagi untuk tetap di lanjutkan.

Berikut kami sampaikan bagaimana mekanisme yang harus dilalui sebelum berdemo untuk menyampaikan pendapat di depan umum yang dilindungi oleh negara dan undang-undang.

Perkapolri 7/2012 menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Hanya pemberitahuan saja bukan izin, karena Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.

Pemberitahuan ke Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi.

Pemberitahuan ke Polda, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;

Pemberitahuan ke Polres, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan

Pemberitahuan ke Polsek, apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.

Kemudian UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

Jumlah peserta akan menentukan jumlah penanggungjawab di kelompok tersebut. Setiap 100 orang peserta harus ada 1-5 orang penanggungjawab.

Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute.

Jika unjuk rasa hendak dibatalkan, penanggungjawab harus menyampaikan secara tertulis pada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan unjuk rasa.

Tempat pelaksanaan unjuk rasa juga diatur dalam UU no. 9 Tahun 1998. Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

Untuk waktu pelaksanaannya, UU no. 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.

Itulah beberapa mekanisme yang harus dilakukan jika ingin melaksanakan aksi demontrasi untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Setiap warga negara di perbolehkan untuk berdemo namun harus mengikuti aturan yang berlaku sebelum melakukan demonstrasi. Aturan dalam berdemo di ciptakan bukan untuk mengekang individu maupun kelompok namun aturan di ciptakan agar tidak terjadi gesekan yang disebabkan oleh kelalaian si penanggung jawab demonstrasi ketika melakukan demo.

Hal yang harus kita ingat adalah jangan jadikan demo sebagai alat utama dalam menyampaikan pendapat di depan umum karena demonstrasi apalagi menyangkut kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif maupun yudikatif sangat rentan untuk dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dapat mengancam keselamatan si pendemo maupun masyarakat yang berada di sekitar pendemo yang kebetulan beraktivitas di dekat aksi demo. Seperti banyak kasus demo yang berujung kepada pengrusakan fasilitas umum, penjarahan, kekerasan, pemukulan dan lainya. Masih banyak cara yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat contohnya melalui media sosial youtube, melalu petisi di internet, melalui audiensi dengan lembaga terkait dan lainnya yang tidak memerlukan modal yang besar seperti demonstrasi.

Untuk aturan yang tidak di perbolehkan saat berdemo dan regulasi terkait demostrasi akan kita bahan di artikel selanjutnya ya sahabat damai…

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Pluralisme Habibie dalam “Detik-Detik Yang Menentukan”

    Previous article

    Lukas Enembe : Maaf Saudaraku

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Edukasi