Kasus peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu-sabu kembali terungkap di Bukittinggi, Sumatera Barat, empat orang tersangka pemakai dan pengedar termasuk satu orang perempuan berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi.

Ps. Kasat Resnarkoba Polrsesta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan tersangka tertangkap tangan tengah berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Bukittinggi.Penangkapan berawal dari tiga orang pelaku yang asyik bersama pesta narkoba, salah satunya perempuan, lokasi penangkapan di Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

Ia mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap di awal operasi yang digelar berdasarkan informasi masyarakat itu masing-masing berinisial SH (50), RE(41), dan WS (31).
Dari penangkapan ketiganya, ditemukan barang bukti satu unit Handphone merk MITO warna hitam, satu unit Handphone merk OPPO warna biru, satu paket sabu-sabu dalam plastik bening, satu bong beserta pirek, satu unit sepeda motor dengan merk Honda Vario, dan satu unit HP merk Realme warna abu – abu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, diketahui barang haram itu didapatkan dari seseorang yang diduga menjadi pengedar.Ia mengatakan Pasal yang dapat diterapkan atau dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara masa maksimal empat tahun.

Gita Ivani Gresela Waruwu

Belasan dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat mogok kerja

Previous article

Polres beri pemahaman warga tak hadang bantuan gempa Cianjur

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita