Pada Tanggal 17 April 2020 Kementerian Kesehatan mengizinkan kepada pemerintah daerah sumatera barat untuk dapat melaksanakan Pembatasan Sosial skala besar. Pada Hasil Keputusan dari menteri kesehatan republik indonesia tertulis seperti ini:

Potongan Hasil Keputusan Kementerian Kesehatan RI
Bagian Akhir Hasil Keputusan Kementerian Kesehatan RI

Dari keputusan menteri kesehatan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah sumatera barat telah disetujui untuk dapat sesegera mungkin melaksanakan PSBB. Dimana pelaksanaan PSBB akan ditetapkan oleh Pemda sumatera barat sendiri. Tentunya sebelum keputusan PSBB ini keluar Pemda Sumatera Barat telah memperhitungkan berapa dana dan apa saja yang harus di persiapkan oleh sumatera barat.

Lalu apa itu PSBB dan apa saja yang harus diketahui?

PSBB merupakan pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona. Tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona jenis baru supaya tidak semakin meluas. Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB berlaku selama 14 hari, Kids. Ketentuan tersebut mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Ditetapkan 14 hari karena merujuk pada masa inkubasi terpanjang dari virus Covid 19, yakni selama dua minggu. Akan tetapi, masa PSBB ini juga bisa diperpanjang kalau kasus virus corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan.

Selama PSBB, sekolah dan kantor diliburkan. akan tetapi bukan seperti libur akhir semester atau layaknya libur di akhir pekan. Maksud istilah libur di sini adalah kegiatan belajar dan mengajar di sekolah ditiadakan untuk sementara waktu. Namun, proses kegiatan tersebut diganti dilaksanakan di rumah masing-masing. Begitu pula untuk orang dewasa yang bekerja, pekerjaannya diselesaikan dari rumah.

Selama penerapan PSBB, beberapa kegiatan masyarakat dibatasi. Tujuannya, supaya masyarakat bisa menjaga jarak dan melakukan karantina di rumah, juga menghindari berkerumun untuk urusan yang tidak mendesak. Jadi, selama PSBB tidak diperboleh berkumpul bersama dengan banyak orang dulu karena kegiatan di tempat atau fasilitas umum dibatasi.

Moda transportasi akan dibatasi dan diatur dalam penggunaannya. Tidak hanya itu, kegiatan sosial dan budaya juga dibatasi untuk sementara waktu selama penerapan PSBB. Selain itu, pembatasan juga dilakukan untuk kegiatan keagamaan. Selama PSBB, dihimbau untuk beribadah dari rumah saja.

Beberapa bidang mendapat pembatasan selama PSBB diterapkan. Namun, tentu ada beberapa kegiatan yang boleh tetap berjalan selama penerapan PSBB. Misalnya, bidang UKM dan sektor penunjang kebutuhan hidup orang banyak . Pada dasarnya ada beberapa sektor yang tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Di antaranya ialah sektor kesehatan, pangan, logistik, komunikasi, keuangan dan perbankan, dan lain sebagainya. Selain itu, sektor yang berkaitan dengan kebutuhan air, gas, listrik, dan bahan bakar juga tetap boleh beroperasi. Jadi, selama PSBB berlangsung, kita tidak perlu khawatir karena kebutuhan sehari-hari tetap bisa terpenuhi karena penyedianya tetap beroperasi.

Setelah Sumatera Barat diizinkan untuk melakukan PSBB maka tugas dan tanggung jawab sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah sumatera barat dan tentunya juga dibantu oleh pemerintah pusat. Mekanisme pelaksanaan dan teknis dilapangan akan sepenuhnya di koordinir oleh Pemprov sumatera barat lewat kepala daerah kota atau kabupaten di sumatera barat.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Corona dan Politik

    Previous article

    Covid-19 di Sumatera Barat dan Hal-Hal Yang Harus Sanak Ketahui (Bagian Keenam)

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita