1. Pemakaman Jenazah Covid-19

Gubernur Sumatera Barat menerbitkan instruksi nomor : 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat. Untuk mengantisipasi penolakan sebagian masyarakat terhadap pemakamam jenazah Covid-19 di beberapa daerah, Gubernur Sumatera Barat meningstruksikan Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat untuk mempedomani langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Kemenkes, 2020) diantaranya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan ditempat pemulasaran jenazah dan agar segera dimakamkan. Bupati/Walikota bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pemakaman dimana pasien tersebut meninggal dan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta menyelenggarakan proses penyelenggaraan pemakaman berjalan dengan lancar dan kondusif sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Bupati/Walikota juga harus memastikan dan mengawasi proses tersebut agar tidak terjadi penolakan dari masyarakat sekitar dengan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

2. Permohonan Penetapan PSBB

Pada tanggal 15 April 2020, Gubernur Sumatera Barat menyurati Menteri Kesehatan terkait Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini dilakukan sehubungan dengan semakin banyak dan luasnya penyebaran Covid-19. Adapun data yang diajukan sebagai bahan pertimbangan adalah peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus, kejadian transmisi lokal dan kesiapan daerah terkait aspek ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Surat tersebut bernomor : 360/032/Covid-19-SBR/IV-2020.

3. Penetapan PSBB

Menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Barat perihal Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Sumatera Barat tanggal 15 April 2020, Menteri Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19). Sampai saat ini kita masih menunggu aturan turunan terkait teknis dan pelaksanaannya di Sumatera Barat (akan direvisi setelah diterbitkannya SK Gubernur dan/atau aturan lainnya)

4. Pasien Sembuh

Berdasarkan rilis resmi Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat, Jasman Rizal, per tanggal 17 April 2020 terdapat 11 (sebelas) orang pasien yang dinyatakan sembuh.

5. Rumah Sakit Penanganan

Sampai hari ini, terdapat 10 (sepuluh) rumah sakir rujukan yang digunakan untuk penanganan pasien Covid-19 di Sumatera Barat yaitu RS. M Djamil, RS. Ahmad Mochtar, Semen Padang Hospital, RSUD Pariaman, RSUD M Zein Painan, RS Bhayangkara, RSUD Kep Mentawai, RS Yos Sudarso, RS. UNAND dan RSUD Sungai Dareh.

Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan rajin cuci tangan, berolahraga, makan makanan yang sehat dan istirahat yang cukup. Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gejala-gejala Covid-19. Positif Covid-19 bukan aib, jangan malu/takut melapor ke petugas kesehatan. Selain itu selalu berpedoman pada informasi resmi dan valid, baik dari pemerintah, petugas kesehatan mapun tokoh masyarakat/adat/agama. Stop sebar hoax.

Onriza Putra – Tim Blogger Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat

#bersatulawancorona #salingjaga #dirumahaja #basamomalawancorona

Onriza Putra

Sumbar dan Penerapan PSBB

Previous article

Aturan Wajib di PSBB Sumbar !!!

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi