Jakarta,- Polisi Republik Indonesia mengirimkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman yang merupakan mantan juru bicara serta Sekertaris Umum FPI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 16 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan mengatakan, berkas yang dikirim telah disiapkan oleh penyidik Densus 88 Anti Teror sesuai dengan arahan dan petunjuk dari JPU.

Adapun arahan yang dimaksud berupa menambah saksi untuk diperiksa dan dimasukan kedalam berkas perkara seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga diminta untuk diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

Ramadhan juga menurutkan, apabila berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka selanjutnya akan lanjut ke tahap penuntutan.

“Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali, kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ucap Ramadhan dikutip dari Detik.

Sebelumnya, Munarman ditangkap satuan Densus 88 Anti Teror dikediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021. Ia diduga menjadi penggerak orang lain dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Selain itu Munarman juga diduga terlibat dalam pembaiatan ISIS di Jakarta, Makasar dan Medan.

Saat penggeledahan rumahnya, Polisi mengamankan beberapa buku, ponsel dan flashdisk milik Munarman untuk di jadikan barang bukti.

Ar Rafi Saputra Irwan
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Anggota Duta Damai Dunia Maya Sumatera Barat

15 Tahun Tanpa Dakwaan, Otak Serangan Teror Bom Bali I Diadili di Amerika Serikat

Previous article

[Hoaks]- Madagaskar Keluar dari WHO

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita