Hari Tani Nasional atau Hari Agraria Nasional pada 24 September bertepatan dengan tanggal dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan.

Lalu apa makna dari Hari Tani Nasional yang tepat hari ini di peringati.

Hari Tani Nasional 24 September 2021, sesuai SPI mengusung tema “Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria untuk Menegakkan Kedaulatan Pangan dan Memajukan Kesejahteraan Petani dan Rakyat Indonesia”.

Hari Tani Nasional ini sendiri muncul karena, terciptanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok-pokok agraria atau UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Pada tahun 1948, Ibu Kota negara Indonesia masih berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu pula, terbentuk juga Panitia Agraria Yogya yang menggodok program program serta rancangan dari UUPA tersebut.

Prinsip UUPA adalah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik.

Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan. Oleh karena itu ditetapkan Hari Tani ini, yang diambil dari tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.

Kemudian hari tersebut menjadi tonggak sejarah bangsa dalam memandang arti penting petani dan hak kepemilikan atas tanah, serta keberlanjutan masa depan agraria di Indonesia. Kepedulian negara terhadap hidup rakyatnya, terutama kehidupan para petani mulai diwujudkan. Mengingat Indonesia adalah negara agraris dan mayoritas rakyatnya adalah petani.

UUPA 1960 merupakan payung hukum (Lex Generalis) bagi pengelolaan kekayaan agraria nasional. Kekayaan agraria nasional tersebut mengacu kepada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Undang-undang ini lahir dari semangat perlawanan terhadap kolonialisme, yang telah merampas hak asasi rakyat Indonesia selama ber-abad-abad melalui Agrariche Wet 1870.

Prinsip UUPA adalah menempatkan tanah untuk kesejahteraan rakyat. UUPA mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik.

kenapa setiap hari tani Nasional mahasiswa selalu melakukan aksi simpatik berupa demonstrasi kepada pemerintah pusat maupun daerah? Hal ini lebih di dorong kepada kondisi dan mata pencaharian dari orang tua mahasiswa di Indonesia didominasi oleh kaum petani hal ini hampir sama dengan hari peringatan buruh nasional.

Disetiap menyuarakan pendapat nya di depan umum rata-rata tuntutan mahasiswa adalah untuk menstabilkan harga barang pendukung pertanian dan peternakan seperti pupuk dan pakan ternak . Hal ini sangat masuk akal karena harga produk pertanian jadi tidak menentu ketika barang pendukung produksi pertanian menjadi mahal dan susah untuk dijangkau oleh petani maupun peternak. Pada akhirnya hanya perusahaan besar yang bergerak di bisnis barang pendukung tersebut yang hanya mendapatkan untung.

Sementara itu dari segi kemampuan petani Indonesia untuk mengolah pupuk alami masih terlalu minim sehingga mereka hanya mengandalkan pupuk buatan. Hal ini juga hampir sama dengan pakan ternak namun yang membedakan adalah pakan ternak diproduksi oleh perusahaan swasta sementara pupuk di produksi oleh BUMN dan seharusnya harga bisa lebih bersahabat dengan petani Indonesia.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    5 Mindset Untuk Berhenti Menjadi People Pleaser

    Previous article

    Tiga Alasan Dakwah Perlu Rahmah Dari Haidar Bagir Untuk Da’I Muda 2021

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Opini