Hak bamiliak
Harato bananpunyo
Badiri adaik diateh sako
Badiri sako diateh pusako
Badiri pusako diateh kaum
Ada gejala perubahan sikap dan pandangan sebagian orang Minangkabau terhadap gelar adat, memandang gelar adat itu sebagai status sosial kebangsawanan atau keningratan seseorang, seperti gelar-gelar di suku lain. Padahal, gelar adat bagi orang Minangkabau adalah fungsi sosial, yang mengemban amanah yang diberikan oleh kaum yang memberi gelar.
Hal ini jelas terlihat, banyak tokoh masyarakat yang sukses batagak gala, dengan upacara malewakan yang meriah. Tetapi sesudah itu, gelar tinggal gelar, bahkan tidak mau memakai gelar itu di belakang namanya.
Gelar menurut adat dan budaya Minangkabau merupakan kehormatan, kebesaran dan marwah suatu kaum. Merupakan legitimasi bagi keberadaan suatu kaum, yang bertautan dengan kepemilikan sako dan pusako kaum. Oleh karena itu, dalam pemberian gelar ada aturan yang sangat ketat.
Tiga kategori gelar menurut adat dan budaya Minangkabau; pertama, gelar sako: Pengulu, manti, malin dan dubalang disebut juga dengan urang ampek jinih; gelar sako diturunkan secara turun-temurun menurut ranji kaum berdasarkan sistem matrilineal (batali darah). Gelar sako tidak dapat diberikan atau dianugrahkan kepada lelaki di luar kaum pemilik gelar sako tersebut. Dalam pewarisan gelar sako ini didasarkan pada kelarasannya, kelarasan Koto Piliang memakai sistem; Patah tumbuah, iduik bakarilaan. Pewarisan gelar, kelarasan Bodi Caniago memakai sistem; hilang baganti, mati batungkek budi.
Kedua, gelar mudo, gelar yang diberikan kepada laki-laki Minangkabau yang akan memasuki jenjang perkawinan. Dalam adagium adat: Ketek banamo, gadang bagala. Gadang di sini berarti sudah menikah. Gelar ini dapat diberikan oleh: mamak, bako (kaum ayah) atau kaum istri berdasarkan (batali adat). Gelar ini tidak bisa diturunkan kepada anak atau kemenakan secara langsung.
Ketiga, gelar sangsako, gelar kehormatan yang diberikan kepada orang–orang yang berjasa baik (batali suto atau batali ameh),terutama dalam bidang adat dan kebudayaan Minangkabau. Gelar sangsako ini tidak dapat diturunkan kepada anak atau kemenakan dengan adagium adatnya: sahabih kuciang, sahabih ngeong.
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai pedoman dan jalan hidup masyarakat penganut dan pengamal adat dan budaya Minangkabau adalah sesuatu yang final. Artinya, tidak ada kemungkinan lain untuk mengubah, mengganti adagium tersebut sepanjang masyarakat Minangkabau mengamalkan adat budaya dan agamanya. Adat dan budayanya adalah adat dan budaya Minangkabau, agama yang dianutnya adalah agama Islam. Sepanjang sejarahnya ABS-SBK tidak pernah mengalami gugatan dari masyarakat untuk mengamalkannya, bahkan semakin hari sampai sekarang semakin nyata dan terus disempurnakan.
Konsekuensinya tidak ada istilah Minangkabau Islam dan Minangkabau tidak Islam. Minangkabau itu Islam. Tidak ada pembenaran dalam bentuk apa pun yang memberikan peluang bagi sebuah keluarga Minangkabau memeluk agama di luar agama Islam bagi anggota kaumnya. Akibatnya, segala hal yang bersangkutan dengan pranata di dalam perkauman dan kemasyarakatannya, akan mengacu kepada adagium ABS-SBK.
Mengikut aturan pemberian gelar apakah gelar sako, gelar mudo maupun gelar sangsako, tidak dibenarkan memberikan gelar dalam ketiga kategori tersebut kepada orang di luar agama Islam. Kecuali gelar itu gelar gara-gara yang berarti kita telah melecehkan orang yang kita beri gelar tersebut. Sebab, ketiga gelar itu bertautan dengan institusi perkauman. Gelar-gelar tersebut mengemban fungsi dan tanggung jawab sesuai menurut bentuk pertaliannya. Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk memberikan penghargaan kepada jasawan tidak harus dengan memberi gelar adat.
Tentunya konsep ini memang sebatas dalam kebudayaan minangkabau yang di akui oleh semua pemimpin adat di minangkabau. Namun ketika ada orang berdarah minangkabau memiliki agama selain islam secara adat dia tidak diakui sebagai orang minangkabau akan tetapi dia sah-sah saja mengaku berdarah minangkabau. yang perlu digaris bawahi sebuah kebudayaan lambat laun pasti ada perubahan.
Comments