Dua hari yang lalu kami sudah menulis mekanisme sebelum melakukan aksi demonstrasi. Sesuai dengan janji kita, dalam artikel ini akan di bahas apa saja yang aturan dalam demonstrasi. Hal ini kami rasa sangat penting untuk di ketahui oleh setiap individu yang ada di indonesia.

Walau aksi unjuk rasa diizinkan oleh Undang-Undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang, tapi tidak semua demo boleh dilakukan.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20212 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mencantumkan jenis-jenis demo yang dilarang, yaitu:

Demo yang dilakukan dengan cara:

  1. Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
  2. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  3. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;
  4. Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan;
  5. Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan

Undang-Undang juga mencantumkan pasal-pasal yang harus dicermati para demonstran, agar tidak terkena sanksi akibat melanggar peraturan.

Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara yang disebutkan di atas adalah pembubaran.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal ini dikenakan ke pelanggar jika terjadi perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan kematian.

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998, Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku, ditambah dengan satu per tiga dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Itulah beberapa aturan yang harus di ketahui oleh setiap warga negara indonesia yang ingin menyuarakan pendapatnya melalui aksi demonstrasi. Hal ini kami tulis dikarena banyak masyarakat yang hanya ikut-ikutan dalam berdemo namun tidak tau apa-apa tentang aturan dalam demonstrasi. Hal ini sangat miris sekali, makanya banyak demo yang berujung anarkis dan tindakan yang melawan hukum karena kurangnya pemahaman masyarakat akan demonstrasi itu sendiri.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Lukas Enembe : Maaf Saudaraku

    Previous article

    Penanaman nilai-nilai kebangsaan dalam lingkungan pesantren

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Edukasi