Menjelang akhir bulan Desember, umat Kristiani dan Katolik di seluruh Indonesia akan merayakan Natal dan Tahun Baru. Lantas, bagaimana hukum ucapan Natal dari orang muslim?Pertanyaan terkait hukum mengucapkan selamat Natal ini memang selalu dipertanyakan. Khususnya di kalangan umat Islam sendiri.
Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan dari sebagian orang. Begitupun para di kalangan para ulama, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkannya.Salah satu ulama yang memperbolehkan memberikan ucapan Natal kepada umat Kristiani adalah Husein Ja’far Al Haddar. Dalam sebuah unggahan video pada YouTube SALAAM Indonesia, dia menjelaskan beberapa landasan kebolehan mengucapkan Natal bagi soerang muslim.
Selain berlandas pada ayat tersebut, Husein Ja’far juga menjelaskan sebuah hadits yang menceritakan tentang tindakan Rasulullah SAW terhadap orang Yahudi. Diceritakan bahwa pernah suatu ketika Nabi Muhammad SAW memberikan penghormatan kepada rombongan Yahudi yang sedang membawa jenazah sahabat Yahudinya dan melewati masjid. Rasulullah yang saat itu berada di dalam masjid, memberhentikan khotbahnya, kemudian keluar dan berdiri di depan masjid.
Ketika ditanya alasannya kenapa menghormati jenazah yang tidak seiman, lantas Nabi Muhammad SAW menjawab, meskipun kita berbeda keyakinan dengan mereka, namun kita tetap harus saling menghormati karena kita sama-sama manusia.
Sebagian besar ulama-ulama kontemporer di Indonesia juga berpendapat yang sama, seperti Ustaz Quraish Shihab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan umat Muslim untuk mengucapkan selamat Natal. Justru mengucapkan selamat Natal akan membuat hubungan antar sesama muslim semakin harmonis.
Comments