Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Lebih lanjut lagi, demokrasi adalah suatu cara dalam membentuk pemerintahan yang memberikan hak kepada rakayat untuk ikut serta dalam proses pemerintahan.

Belakangan ini pernyataan presiden Joko widodo tentang himbauan kepada masyarakat untuk terlibat aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintah cukup banyak mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat. Mulai dari yang mendukung pernyataan tersebut demi berjalan baiknya demokrasi di Indonesia hingga tidak sedikit pula yang kecewa dan mempertanyakan sepak terjang UU ITE yang dianggap sebagai tembok pembatas pemerintah dalam menghadapi kritikan. Lalu bagaimana kebebasan berpendapat yang sudah menjadi amanat konstitusi dan juga dijamin pada pasal 28E ayat 23 UUD 1945 ini bisa menjadi pelanggaran yang berakibat pidana?

Kebebasan berpendapat yang hanya berlandaskan ekspresi personal atau emosi belaka tanpa memperhatikan aturan hukum tentu dapat berpotensi gaduh dan memecah belah kondisi berbangsa dan bernegara. Tentu saja hal-hal seperti ini bertentangan dengan prinsip negara Indonesia yang berlandaskan pancasila dan memegang teguh persatuan ditengah keberagaman. Dan tidak jarang malah berhadapan dengan persoalan hukum.

Tidaklah sama antara menyampaikan kritik dengan ujaran kebencian.

Secara umum, kritik berasal dari kata “kritein” yang berarti “hakekat”, “substansi”, “inti masalah”, “pokok persoalan”. Pakar Komunikolog Emrus Sihombing mengatakan, pada dasarnya kritik itu bertujuan menghidupkan mesin demokrasi. Yakni dalam rangka menciptakan kebersamaan rakyat dalam semua proses pembangunan di berbagai bidang dan tingkatan.

Kritik semacam ini didorong oleh niat baik dan murni dari pihak yang menyampikan. Untuk tujuan perbaikan terhadap peraturan, kebijakan, keputusan, program dan kinerja dari lembaga negara (pemerintah, DPR dan aparat penegak hukum). Jadi dilihat dari definisi ini, sebenarnya kritik adalah sebuah usaha menunjukkan hakekat dari sebuah hal atau suatu hal dari sisi kekurangannya.

Inti dari kritik adalah, menunjukkan hakekat, terlepas dari baik dan buruknya. Sedangkan ujaran kebencian merupakan sebuah upaya atau tindakan yang memiliki tujuan atau bisa berdampak diskriminasi, kekerasan atau konflik sosial.. Sebagaimana juga diungkapkan oleh Tjipta Lesmana bahwa ujaran kebencian dapat didefinisikan sebagai ucapan dan/atau tulisan yang dibuat seseorang di muka umum untuk tujuan menyebarkan dan menyulut kebencian sebuah kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda baik karena ras, agama, keyakinan, gender, etnisitas, kecacatan, dan orientasi seksual.

Bentuk-bentuk ujaran kebencian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, antara lain: penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, dan menyebarkan berita bohong (Hoax). Dari pengertian ini cukup jelas bahwa kritik itu tidaklah sama dengan ujaran kebencian. Perbedaannya tidak hanya secara defenisi, tujuan, namun juga dampak yang diakibatkannya.

Penulis : Roni Chandra

dutadamaisumbar

SKB 3 Menteri, Penolakan Dari Sumbar

Previous article

Husein Hadar : Menyebar Perdamaian Merupakan Bentuk Dakwah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi