Gerakan pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia tahun 1965 menjadi salah satu rentetan sejarah kelam yang dialami oleh Bangsa Indonesia. Pemberontakan tersebut disinyalir untuk menggulingkan pemerintahan Soekarno dan menjadikan Indonesia sebagai negara Komunis.
Adapun korban dari gerakan tersebut adalah;
1. Jendral Anumerta Ahmad Yani
2. Letjen Anumerta Suprapto
3. Letjen Anumerta Siswondo Parman
4. Mayjen Anumerta D.I Panjaitan
5. Mayjen Anumerta Sutoyo Siswomiharjo
6. Mayjen Mas Tirtodarmo Haryono
7. Kapten Anumerta Pierre Tendean
Ketujuh Perwira Tinggi TNI tersebut diculik dan di bantai bahkan jasad mereka dimasukkan kedalam sumur tua di daerah Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Berdasarkan surat keputusan presiden 1965, pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI mendapatkan gelar sebagai Pahlawan Revolusi, dan menurut UU No 24 Tahun 2009 bendera negara dipasang setengah tiang sebagai tanda berkabung dan menghormati jasa dari para Pahlawan Bangsa.
Pemahaman tentang bahaya dari berkembangnya paham komunis sudah diajarkan di bangku sekolah, serta pentingnya menghormati jasa pahlawan serta pemasangan bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September.
Namun anehnya setiap tahunnya hanya instasi pemerintah serta sekolah saja yang mengibarkan bendera setengah tiang saat tanggal 30 September, dan hanya segelintir orang yang tergerak hatinya untuk mengibarkan bendera setengah tiang di depan rumah mereka.
Penulis berharap agar pemerintah pusat hingga tingkat desa memberi ketegasan pengibaran bendera kepada masyarakat saat hari besar nasional termasuk pengibaran bendera setengah tiang saat Indonesia berduka serta peringatan G30S/PKI, Sebagai mana ketika Peringatan Kemerdekaan Bangsa Indonesia semua elemen masyarakat diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih.
Comments