Tugas Pokok BNPT

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).

Tugas pokok BNPT adalah Merumuskann, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi

Mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan Terorisme;Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional

Menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme, Menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme,Melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Visi BNPT

Mewujudkan penanggulangan terorisme dan radikalisme melalui upaya sinergi institusi pemerintah dan masyarakat meliputi pencegahan, perlindungan, penindakan dan deradikalisasi serta meningkatkan kewaspadaan nasional dan kerjasama internasional untuk menjamin terpeliharanya keamanan nasional.

Misi BNPT

  1. Melakukan upaya pencegahan terjadinya aksi terorisme, meningkatkan kewaspadaan, dan memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital yang potensial menjadi target serangan terorisme.
  2. Melakukan deradikalisasi dan melawan propaganda ideologi radikal.
  3. Melakukan penindakan aksi terorisme melalui penggalangan intelijen dan surveillance, dan penegakan hukum melalui koordinasi dan kerjasama dengan institusi terkait, masyarakat, dan seluruh komponen bangsa.
  4. Melaksanakan pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional terhadap ancaman aksi terorisme.
  5. Melaksanakan kerjasama internasional dalam penanggulangan terorisme.

Struktur organisasi BNPT

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    KARTINI DAN PEREMPUAN INDONESIA SAAT INI

    Previous article

    Mengenal RA. Kartini-nya Sumatera Barat

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Edukasi