Walikota Bukittinggi Erman Syafar mengumumkan rancangan program utamanya dihadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (1/3/21). Adapun programnya itu berupa kewajiban bagi setiap ASN beragama Muslim untuk melaksanakan Sholat Subuh berjamaah setiap hari Jum’at. Himbauan ini berlaku sampai akhir masa jabatan beliau pada tahun 2024 nanti.

Saking seriusnya, Walkot yang akrab dengan Ustadz Abdul Somad ini langsung meminta Sekda untuk mengatur jadwal masuk jam kerja setiap hari Jum’at agar program itu bisa terlaksana dengan baik.

Di negara demokrasi, setiap apa saja keputusan atau gagasan program yang di rancang oleh seorang pemimpin, tentu akan menuai pro dan kontra. Bisa dilihat banyak masyarakat mengapresiasi rancangan itu dengan beralasan sebagai sarana untuk meningkatkan ukuwah Islamiyah warga Bukittinggi, namun disisi lain ada juga yang kurang setuju dengan pendapat bahwasannya setiap umat Islam tentu mengetahui bahwa ibadah shalat hukumnya ialah wajib dan dianjurkan secara berjama’ah semasa mereka masih hidup, bukan hanya sampai tahun 2024 saja.

Menurut penulis, program utama yang akan digagas ini haruslah mempertimbangkan segala aspek berupa kondisi keluarga para ASN, kondisi cuaca, Lokasi, hingga berapa APBD yang akan dikucurkan nantinya.

Kenapa ? Karena setiap manusia memiliki kondisi keluarga yang berbeda. Ada yang usai sholat subuh harus mengurus anak mereka atau urusan rumah tangga pribadi dahulu sebelum beraktivitas, belum lagi kondisi cuaca yang andaikan tak mungkin rasanya untuk ikut melaksanakan shalat berjama’ah, belum lagi jarak tempuh lokasi Masjid yang akan menjadi tempat berkumpulnya para ASN untuk shalat berjamaah, hingga fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mendukung rancangan program tersebut yang pastinya akan dianggarkan dalam Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD).

Selain itu, Pemkot Bukittinggi juga harus melihat kembali konteks pelaksanaan sholat berjamaah dalam ajaran Islam. Bukan bermaksud

menggurui, namun selama yang penulis pelajari koteks Shalat Berjama’ah dalam Islam bukanlah suatu kewajiban mutlak, akan tetapi berupa anjuran utama bagi setiap umat Muslim agar mendapatkan banyak pahala.

Penulis juga belum mendapatkan gambaran jelas, apakah kewajiban Shalat subuh berjama’ah pada ASN ini harus berkumpul di beberapa masjid yang akan fi fasilitasi Pemkot ? atau dalam pelaksanaannya bisa bersama keluarga dirumah?. Jika kewajiban ini bisa dilaksanakan secara berjama’ah dirumah bersama keluarga, kenapa Pemkot harus repot-repot membuat jadwal khusus ?

Allah saja memberikan kemudahan untuk umat, mengapa yang hanya manusia biasa harus menekan orang lain ?

Tak hanya itu, mungkin setiap ASN yang ada di Kota Bukittinggi ada juga yang beragama Non Muslim. Lalu bagaimanakah dengan mereka ? ketika jadwal masuk jam kerja dihari Jum’at itu sudah digeser apakah Non Muslim harus bekerja sesuai jam normal ? atau jam masuk kerja mereka di kondisikan agar sesuai ?.

Dan bagaimanakah dengan hak-hak para ASN di Kota Bukittinggi yang Non Muslim? Apakah mereka juga akan mendapatkan program khusus sesuai keyakinan yang diimani?.

Penulis berharap nantinya akan ada update terbaru tentang penjelasan detail dan teknis program kewajiban pelaksanaan Sholat Subuh berjama’ah setiap hari Jum’at ini. Bila program itu telah fix, penulis berharap juga adanya program khusus keagamaan kepada Para ASN yang beragama Non Muslim biar adil dan jelas.

Karena setiap pemimpin disumpah untuk melayani semua golongan masyarakat, bukan hanya masyarakat dengan identitas tertentu saja. Sekian..

Ar Rafi Saputra Irwan
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Anggota Duta Damai Dunia Maya Sumatera Barat

Kebudayaan Meminum Alkohol Di Indonesia

Previous article

PAHAMI GEJALA HOAX, SEBELUM MENSHARE INFORMASI, CARANYA BAGAIMANA?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Opini