Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa pandemi COVID-19 sangat dibutuhkan umat Islam Indonesia. Bahkan fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Dalam soal vaksin, peran MUI pun juga penting bagi umat Islam.

Wakil Presiden Ma’aruf Amin yang juga menjabat Ketua MUI menjelaskan bahwa lembaga itu sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi di Indonesia. MUI sendiri sudah melaksanakan peranannya dalam pandemi COVID-19 di Indonesia sejak lama. Ia menerangkannya saat melakukan dialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dr Reisa Brotoasmoro, Jumat (16/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Fatwa MUI banyak menjadi acuan. Misalnya dalam ibadah shalat Jumat, shalat Idul Fitri, Idul Adha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat. “Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan shalat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya,” kata Ma’aruf.

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaraan jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman. 

“Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi,” ujarnya. 

Masalah kehalalan vaksin COVID-19, Ma’aruf menekankan bahwa vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia. “Tetapi kalau tidak halal, namun tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya. 

Terakhir ia berpesan agar masyarakat tetap istiqomah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan.  

Baru-baru ini terjadi kehebohan di media jejaring sosial tentang pelaporan empat orang tenaga medis yang bertugas melakukan Pemulasaraan Jenazah pasien suspek covid-19. Laporan yang dilayangkan oleh suami almarhumah ke kepolisian Sumatera Utara dengan aduan penistaan agama.

Untuk diketahui, kasus jenazah pasien Corona wanita diduga dimandikan petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumut, ini bermula ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar memanggil pihak RSUD.

“Iya. Itulah mereka laki-laki. Karena suaminya nggak terima, menyampaikan ke kita, itulah semalam kita panggil rumah sakitnya ke kantor MUI,” kata Ketua MUI Kota Pematangsiantar, Muhammad Ali Lubis, Kamis (24/9/2020).

Ali menyebut pasien Corona itu meninggal pada Minggu (20/9). Namun dia tidak menjelaskan status pasien yang meninggal dan dikubur dengan protokol kesehatan itu.

Dalam pertemuan dengan pihak rumah sakti, MUI kemudian mempertanyakan alasan pihak RSUD menggunakan petugas pria untuk memandikan jenazah wanita. Menurut RSUD, kata Ali, hal itu dilakukan karena tidak adanya petugas wanita untuk memandikan jenazah di RS itu.

“Kenapa dilaksanakan begitu? Katanya nggak ada bilal perempuan,” ujarnya.

Ali menjelaskan peristiwa itu tidak sesuai dengan tata cara memandikan jenazah sesuai hukum Islam. Dijelaskan Ali, jenazah wanita yang dimandikan pria merupakan dosa besar.

“Nggak boleh jenazah perempuan dimandikan laki-laki, kecuali suaminya atau mahramnya,” tutur Ali.

Atas kejadian itu, pihak RSUD disebut sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun pihak keluarga dari jenazah membuat laporan ke polisi.

Setelah kasus mencuat, Direktur RSUD Djasamen Saragih itu pun diganti. Pihak Humas Pemko Pematangsiantar mengatakan pergantian Direktur RSUD Djasamen Saragih merupakan perintah Wali Kota Pematangsiantar. Hal ini sebagaimana di lansir dari Detik. com pada selasa 23 februari 2021 kemaren.

kemudian Kejaksaan Negeri Kota Siantar menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang membelit empat tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih. Kejaksanaan menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk melimpakah kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Siantar. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Agustinus Wijono, mengatakan, pada Rabu (24/2), menyampaikan, telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). SKP2 diterbitkan karena Kajari Siantar menilai kedua jaksa peneliti, yakni Edwin Nasution dan Ramah Hayati Sinaga, keliru.

“Setelah saya dalami selaku Kajari sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Siantar. Berdasarkan kewenangan telah terjadi kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur, sehingga tidak terpeneuhinya unsur-unsur yang didakwakan kepada para terdakwa,” kata Agustinus di Kantor Kejaksanaan Negeri Siantar. sebagaimana dilansir lewat gatra.com pada tanggal 25 februari 2021 kemaren.

Melihat belum singkronnya keputusan antara MUI Pusat dengan MUI perwakilan di beberapa daerah hal ini sangat disayangkan sekali khususnya terkait dengan pandemi covid-19 ini. Sehingga dikawatirkan munculnya ketakutan dari nakes dalam melakukan prosedur covid-19 yang dikait-kaitkan dengan Unsur “Penistaan Agama”. Sekedar Informasi kasus pelaporan 4 orang nakes tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan oleh polda sumut. Dimana beberapa pihak menilai polda sumut terlalu gegabah dalam menyelesaikan kasus ini.

Sudah seharusnya masyarakat mendorong MUI lebih solid lagi dalam melakukan himbaua terhadap masyarakat terutama MUI di Daerah. MUI didorong agar mengeluarkan keputusan atau rekomendasi yang sesuai dengan kapasitas mereka sebagai lembaga tertinggi umat islam di indonesia. jangan sampai keputusan yang di ambil oleh MUI malah menambah kekawatiran di tengah masyarakat indonesia yang mayoritas beragama islam. Dimana MUI adalah lembaga paling di percaya oleh umat islam indonesia.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Polri Segera Rilis 12 Orang Terduga Teroris Di Jawa Timur

    Previous article

    Melawan Hoax pada Masa Pandemi Covid-19 di Dunia Maya

    Ditulis oleh Husnul Hayati

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Opini