Candi Borobudur yang pernah menjadi salah satu dari tujuh keajaiban dunia yang merupakan Rumah Ibadah umat Buddha ini, kini kembali menjadi perbincangan publik. Hal tersebut terjadi karena adanya kebijakan baru dari Pemerintah Daerah Jawa Tengah (Pemda Jateng) untuk menaikkan tarif kunjungan.

Masyarakat awam langsung menerima mentah-mentah kabar tersebut bahwa untuk masuk ke kawasan Candi Borobudur harus membayar tiket masuk sebesar Rp750.000, Padahal menurut Gubernur Jateng mengatakan bahwa Tiket Rp750.000 tersebut untuk wisatawan yang akan naik ke atas candi, sementara tiket masuk ke kawasan candi adalah Rp50.000.

Kebijakan tersebut pertama kali disampaikan oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi yakni Bapak Luhur Binsar Panjaitan, Menurut Bapak Ganjar Pranowo hal tersebut sengaja di lakukan untuk membatasi jumlah pengunjung yang ingin naik ke candi demi menjaga kelestarian Candi Borobudur mengingat candi ini merupakan cagar budaya yang telah berusia ratusan tahun yang mungkin sudah tidak sanggup menanggung beban yang berat.

Beragam tanggapan bermunculan terkait rencana kebijakan tersebut, pro dan kontra senantiasa mewarnai setiap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Mereka yang kontra dengan kebijakan tersebut tentu memiliki alasannya sendiri seperti halnya; Masyarakat Indonesia masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan sehingga keinginan untuk naik ke atas Candi Borobudur hanya tinggal mimpi belaka. Kebijakan tersebut secara tidak langsung akan mengelompokkan masyarakat kedalam sistem kasta yakni kasta konglomerat dan kasta kolongmelarat. Umat Buddha yang ingin berdoa di Stupa induk musti bayar, dan lain sebagainya.

Sebaliknya masyarakat yang pro dengan kebijakan tersebut memiliki pendapat seperti halnya; Kebijakan tersebut akan menghindarkan kerusakan yang lebih parahnya pada Candi Borobudur, Kebijakan tersebut akan mengurangi dari pengunjung yang tidak bertanggung jawab misalnya membuang sampah: sembarangan di areal candi, mencoret-coret diding candi, memanjat dan menduduki diding candi, dan lain sebagainya.

Candi Borobudur yang merupakan bangunan bersejarah yang di bangun oleh Raja Smaratungga dari Wangsa Syailendra ini memang menjadi kebanggaan tersendiri bagi umat Buddha pada khususnya, masyarakat Jawa Tengah pada umumnya yang menjadi salah satu destinasi wisata utama yang wajib di kunjungi jika berkunjung ke Jawa Tengah memang sudah seharusnya dijaga, dirawat, dan lestarikan bersama.

Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, hendaknya perlu di kaji ulang dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga dapat menemukan solusi terbaik agar para pengunjung baik yang kaya maupun yang kurang mampu tetap dapat naik ke atas candi, terutama umat Buddha tetap dapat naik ke atas Candi Borobudur guna melakukan ritual keagamaan.

Sebagai rakyat tentu kita harus mendukung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dan kita juga harus turut serta menjaga kelestarian cagar budaya yang telah di wariskan oleh leluhur bangsa ini. Demikian juga sebagai aparat pemerintahan yang memiliki wewenang membuat kebijakan hendaknya dapat mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan rakyatnya.

Suyadi

Rumah Gadang (Wisata Budaya dalam Dimensi Waktu Lampau)

Previous article

Apakah Abdul Qadir Hasan Baraja Pantas Di Tangkap Polri ?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Opini