2 pemandu karaoke atau LC di kawasan Pasir Putih, Pesisir Selatan menjadi korban persekusi ratusan orang. Keduanya ditelanjangi dan diceburkan ke laut oleh orang yang kesal melihat kafe beroperasi saat Ramadan.Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono tidak habis pikir dengan cara pelaku menghukum dua pemandu karaoke yang melakukan kesalahan itu. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi. Cerita sebenarnya sederhana. Pada bulan suci Ramadan, ada dua pemandu lagu yang infonya seperti itu dari hasil pemeriksaan. Ya, mungkin sisi etika atau pun sisi yang seharusnya tidak dilakukan pada bulan suci Ramadhan, itu dilakukan.
Memang perbuatan tersangka tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan korban.Cara menindak (diceburkan ke laut dan ditelanjangi) itu justru lebih parah dibanding dua wanita ini sedang menyanyi atau memandu lagu. Atau mereka berdua ini yang sedang menyanyi di bulan suci Ramadan ini. Dianggapnya tidak menghormati bulan suci Ramadhan ini. Kita juga memaklumi, seharusnya seperti (persekusi) itu juga tidak dilakukan.Justru lebih parah hukumannya nantinya dibanding dua wanita yang hanya sekadar pemandu lagu atau penyanyi (di bulan suci Ramadhan). Kalau ini, kan, sisinya hiburan, kalau (tindakan tersangka) itu pidana.
Suharyono mengatakan, tindakan tersangka telah melecehkan korban hingga pencemaran harga diri. Ia akan menindak tegas apabila dalam penyelidikan maupun penyidikan terjadinya kekerasan seksual. Bagian tertentu yang sebenarnya tidak boleh dan dilarang dilakukan. Ini kan sudah melanggar aturan agama, hukum dan sebagainya.Ia meminta masyarakat bersabar, karena proses kasus ini terus berjalan. Kejadian ini juga menjadi evaluasi secara internal kepolisian.
Polisi sudah menetapkan tiga orang pelaku persekusi terhadap dua pemandu karaoke sebagai tersangka. Jumlahnya bisa bertambah, karena penyidik terus memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa itu.Meski begitu, Novianto tidak merinci identitas ke-3 tersangka.
Para tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Comments