Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.

Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, “Buruh” berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. Akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. Hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.

Arti kata buruh secara umum telah menunjukkan berapa besar keegoisan buruh itu. Apakah salah, secara umum tidak bisa dinilai secara penuh pekerja yang bekerja di pabrik atau gerai-gerai perusahaan yang bergerak di industri retail salah. Dalam hal memperjuangkan apa ke inginan mereka. Keinginan untuk meminta lebih diperhatikan oleh pemerintah dalam hal kesehatan atau tunjangan mungkin tidak salah namun jika menuntut kenaikan upah dari tahun ke tahun yang selalu ditinggikan secara pribadi penulis menggangap kurang pantas.

Meski UMP dan UMR sudah ketok palu, BPS juga merilis daftar gaji buruh/karyawan/pegawai per bulannya. Data ini hanya rata-rata gaji ya. Biasanya kan perusahaan memiliki standar gaji atau take home pay untuk para pegawai. Jika berdasarkan data:

  • Rata-rata gaji pegawai secara nasional pada Februari 2019 sebesar Rp2,79 juta per bulan
  • Pegawai laki-laki menerima gaji rata-rata Rp3,05 juta, sedangkan perempuan Rp2,33 juta per bulan
  • Rata-rata gaji pegawai lulusan universitas sebesar Rp4,34 juta, sedangkan pegawai lulusan SD ke bawah sebesar Rp1,73 juta rupiah.

Bagaimana gaji buruh enggak kecil? dari 129,36 juta pekerja, hampir separuhnya atau 52,40 juta orang hanya tamatan SD ke bawah. Jebolan universitas ada 12,61 juta pekerja, lulusan diploma I/II/III sebanyak 3,65 juta orang, berpendidikan SMK dan SMA masing-masing 14,63 juta orang dan 23,10 juta orang. Dan 22,97 juta pekerja berlatar belakang tamatan SMP. 

Ketika gaji pekerja/buruh kecil hal ini diperburuk dengan jam kerja lumayan panjang. Sebanyak 90,5 juta pegawai di Indonesia minimal bekerja selama 35 jam setiap minggu. Artinya bisa lebih. Sisanya ada yang cuma 25-34 jam, bahkan 1-7 jam saja sepekannya.

Sepuluh tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura) pada hari buruh tahun 2019:

1. Hapuskan sistem kerja kontrak, sistem outsourcing, dan permagangan.
2. Tolak kebijakan upah murah dan berlakukan upah layak nasional
3. Tolak PHK, union-busting, dan kriminalisasi
4. Laksanakan hak-hak buruh perempuan dan lindungi buruh migran Indonesia.
5. Adili dan penjarakan pengusaha nakal
6. Berlakukan jaminan dan perlindungan sosial bukan asuransi sosial
7. Tanah dan SDA untuk kesejahteraan rakyat
8. Lawan privatisasi, bangun industri nasional di bawah kontrol rakyat
9. Pendidikan dan layanan kesehatan gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyat
10. Turunkan harga kebutuhan dasar rakyat.

Hal yang perlu ditekan kepada para pekerja atau buruh di seluruh indonesia adalah banyak pabrik atau perusahaan di indonesia yang kesulitan dalam memenuhi tuntutan buruh tersebut. Banyak hal yang menjadi faktor yang membuat pengusaha kesulitan memenuhi tuntutan buruh. secara umum rata-rata pabrik besar di indonesia bukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara langsung namun harus dikirim dulu keluar negeri terkait dengan merek dagang yang dipakai oleh pabrik di indonesia.

Dilansir lewat CNBC Indonesia – Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menanggapi tuntutan buruh yang berunjuk rasa serentak di 10 provinsi, Rabu (2/10/2019). Unjuk rasa bisa berdampak pada dunia usaha dan memicu terjadinya kesalahpahaman antara buruh dan pengusaha. Ia mengatakan Apindo mempunyai hubungan baik dengan serikat pekerja dan selalu menawarkan diri untuk membuka dialog. Terciptanya dialog akan memberikan kejernihan antara pengusaha dan buruh dalam menanggali rencana revisi UU 13/2003 Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang pengupahan. Pada wacana revisi UU No 13, buruh menolak, sedangkan pada revisi PP No 78 kalangan buruh menghendakinya.

Jika pemerintah lewat kementerian ketanagakerjaan , pengusaha lewat berbagai asosiasinya dan buruh lewat serikat pekerjanya dan DPR RI mau berdialog secara kontinue maka lambat laun buruh, pengusaha dan pemerintah dapat mencapai jalan tengah dan tidak hal yang bersifat menguntungkan sebelah pihak saja.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Arti Bulan Suci Ramadhan di era Digital dan Wabah Corona

    Previous article

    Helmy Yahya Berbicara Tentang Buruh dan Pekerja

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Edukasi