1. Pengawasan Pelaksanaan Karantina Mandiri Kepada Pendatang
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pencegahan Covid-19 di Sumatera Barat, khususnya pengawasan terhadap pendatang dari luar Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 360/371/BPBD-2020 tentang Pengawasan Pelaksanaan Karantina Mandiri Bagi Pendatang Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Sumatera Barat. Melalui instruksi ini, Gubernur meinstruksikan Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat untuk memerintahkan Camat/Wali Nagari, dan Lurah/Kepala Desa/Kepala Jorong agar meningkatkan kewaspadaan terhadap semua pendatang dari luar Sumatera Barat dan Agar memastikan semua pendatang dari luar Sumatera Barat yang melakukan isolasi mandiri (self quarantine) telah sesuai dengan Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19 (SE Menkes Nomor 202/2020).
2. Pembatasan Sosial
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan instruksi Nomor : 360/391/BPBD-2020 tentang Pembatasan Sosial Dari Lingkup Jorong, Dusun atau RT/RW tertanggal 4 April 2020.
3. Penggunaan Masker
Melalui instruksi nomor : 360/013/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunaan masker berbahan kain 3 (tiga) lapis apabila keluar rumah dengan tujuan yang sangat mendesak (membeli bahan pangan, berobat dan hal yang sangat urgen lainnya).
4. Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman ASN
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyurati Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat terkait Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman ASN Pada Bank Nagari Dalam Masa Penanganan Covid-19. Surat tersebut bernomor 360/014/COVID-19-SBR/IV-2020 tertanggal 8 April 2020.
5. Penyelenggaraan Dakwah di Rumah Ibadah
Sesuai dengan Maklumat dan Tausyiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat Nomor : 005/MUI-SB/14/2020 tanggal 9 April 2020, pada bagian tausyiah nomor 6, MUI mengimbau kepada pengurus masjid dan da’i agar tetap menyelenggarakan dakwah tanpa menghimpun umat, tapi menjalankannya melalui tulisan atau menggunakan media audio visual. Termasuk didalamnya mempergunakan pengeras suara masjid untuk didengarkan oleh jamaah di sekitar masjid. Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat meminta Bupati/Walikota dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menghimbau pengurus masjid/mushalla/surau untuk menyelenggarakan dakwah/pengajian sesuai dengan himbauan tersebut selama masa penanganan darurat Covid-19. Surat tersebut bernomor 360/017/COVID-19-SBR/IV-2020 tertanggal 9 April 2020.
Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan rajin cuci tangan, berolahraga, makan makanan yang sehat dan istirahat yang cukup. Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gejala-gejala Covid-19. Positif Covid-19 bukan aib, jangan malu/takut melapor ke petugas kesehatan. Selain itu selalu berpedoman pada informasi resmi dan valid, baik dari pemerintah, petugas kesehatan mapun tokoh masyarakat/adat/agama. Stop sebar hoax.
Onriza Putra – Tim Blogger Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat
Comments