1. Pembatasan Jam Malam di Kota Padang
Pemerintah Kota Padang meninstruksikan Pembatasan Aktifitas Masyarakat Bepergian Keluar Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Padang melalui Instruksi Walikota nomor 020/Pol.PP/2020. Adapun bunyi instruksi tersebut adalah sebagai berikut : a) Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB, kecuali untuk hal-hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting dengan memakai masker, b) Bagi masyarakat yang tidak mematuhi Instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri serta Organisasi Kemasyarakatan/Kepemudaan, c) Pemberlakuan Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang.
2. Pengadaan Tenaga Kesehatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pengadaan tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di pusat-pusat karantina yang berada di Kota Padang dan Kota Bukittinggi. Upaya ini dilakukan dengan mengumumkan Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Tenaga Kesehatan Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Sumatera Barat Nomor : 065/848/ORG-2020 Tentang Pengadaan Tenaga Kesehatan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat. Jenis dan jumlah tenaga kesehatan yamg dibutuhkan di Kota Padang adalah : Dokter (12 orang), Perawat (57 orang), Tenaga Laboratorium (14 orang), Tenaga Gizi (19 orang), Tenaga Sanitasi (28 orang), Bidan (21 orang) dan Tenaga Kesehatan Masyarakat (21 orang).
Jenis dan jumlah tenaga kesehatan yamg dibutuhkan di Kota Bukittinggi adalah : Dokter (2 orang), Perawat (18 orang), Tenaga Laboratorium (4 orang), Tenaga Gizi (4 orang), Tenaga Sanitasi (8 orang), Bidan (6 orang) dan Tenaga Kesehatan Masyarakat (6 orang).
3. Penunjukan Lokasi Karantina ODP
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana menyediakan lokasi karantina sebagai bentuk upaya pengendalian dan minimalisir penyebaran virus. Adapun lokasi yang ditunjuk adalah Gedung/Asrama Diklat PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi di Agam, Gedung Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional I Sumatera, Asrama Diklat BPSDM Sumatera Barat di Padang, Gedung UPTD Balaikop Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat di Padang, Gedung UPTD BPP (Badan Pelatihan dan Penyuluhan) Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Gedung/Asrama Diklat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat di Padang dan Gedung/Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat di Padang. Kebijakan ini diambil dengan melayangkan surat nomor : 360/357/BPBD-2020 tertanggal 28 Maret 2020.
4. Rumah Sakit Rujukan di Sumatera Barat
Rumah Sakit rujukan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Barat adalah RSUP M. Djamil, RS Ahmad Mukhtar dan RS UNAND. Untuk mengantisipasi lonjakan pasien, pemerintah berencana mempersiapkan RSUD Rasidin dan RSUD Pariaman.
5. Kebijakan Pangan Kota Padang
Pemerintah Kota Padang akan melakukan pendataan warga yang terdampak langsung Covid-19 untuk diberikan bantuan pangan. Berdasarkan pemberitaan di klikpositif.com, bantuan pangan berupa beras sebanyak 9 kilogram per jiwa. Upaya merealisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Padang sedang melakukan pendataan dan menvalidasi data agar bantuan optimal dan tepat sasaran.
Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan rajin cuci tangan, berolahraga, makan makanan yang sehat dan istirahat yang cukup. Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gejala-gejala Covid-19. Positif Covid-19 bukan aib, jangan malu/takut melapor ke petugas kesehatan. Selain itu selalu berpedoman pada informasi resmi dan valid, baik dari pemerintah, petugas kesehatan mapun tokoh masyarakat/adat/agama. Stop sebar hoax.
Onriza Putra – Tim Blogger Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat
Comments