Penerapan PSBB di Sumatera Barat mulai berlaku sejak 22 April 2020. Dilansir Lewat Tagai.id kira-kira beginilah peraturan yang akan ditetapkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Sumatera Barat.

PSBB berlangsung selama masa inkubasi 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebara covid-19. Wilayah yang menerapkan PSBB adalah wilayah yang memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat covid-19 dan memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI sudah menyetujui usulan Gubernur Sumbar nomor: 360/032/Covid-19-SBR/IV-2020 tanggal 15 April 2020 tentang permohonan penetapan PSBB melalui keputusan menteri nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selama masa PSBB di Sumbar, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati masyarakat. Di antaranya, wajib menggunakan masker keluar rumah. Ke luar rumah hanya boleh untuk membeli kebutuhan pokok.

Selain itu, dilarang berboncengan di atas motor, bekerja dan sekolah dari rumah. Tidak ada kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Sejumlah fasilitas umum juga ditutup, seperti tempat hiburan, taman-taman, balai pertemuan, gedung olahraga, museum dan lainnya.

Selain itu, kegiatan di luar ruangan hanya boleh dilakukan paling banyak lima orang, dan dilarang melakukan pertemuan-pertemuan secara berkelompok. Tidak hanya itu, dalam transportasi juga diberikan aturan.

Misalnya saja ke luar rumah menggunakan mobil yang berkapasitas empat atau lima orang (kapasitas tempat duduk hanya dua baris) hanya boleh diisi oleh tiga orang (satu sopir, dan dua penumpang di belakang). Sementara untuk mobil berkapasitas tujuh orang, hanya boleh diisi empat orang (satu sopir dan tiga penumpang di tengah dan belakang).

Namun begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dan panik karena untuk sektor-sektor pokok akan tetap buka untuk melayani masyarakat. Seperti pusat pemerintahan provinsi, kabupaten kota, kecamatan, kelurahan, hingga ke tingkat bawah. Termasuk TNI dan Kepolisian akan tetap siaga melayani masyarakat.

Untuk sektor usaha yang masih dibuka sebagai berikut, kesehatan, makanan dan minuman, energi seperti listrik, gas dan SPBU, komunikasi baik jasa atau media komunikasi, keuangan dan perbankan juga akan tetap buka, kegiatan logistik dan distribusi barang, serta toko kelontong kebutuhan barang, warung, dan industri strategis lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Alwis mengatakan Pemprov Sumbar bersama kabupaten dan kota sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PSBB.

Sosialisasi akan dilakukan di 9 perbatasan Sumbar dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Penerapan akan disosialisasikan ke semua lini masyarakat termasuk pada jalur darat laut dan udara.

“Kita berharap masyarakat bisa memahami ini dan kita bisa memutuskan rantai penularan covid-19. Sebab di Sumbar angka kasus positif terus meningkat,” katanya, Minggu, 19 April 2020.

Alwis juga berharap masyarakat mematuhi aturan yang diterapkan dalam PSBB. Menurutnya, semua demi kebaikan diri sendiri, keluarga dan orang banyak.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Covid-19 di Sumatera Barat dan Hal-Hal Yang Harus Sanak Ketahui (Bagian Keenam)

    Previous article

    David Allen Content Creator Asal Bali

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita