Pimpinan kelompok tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap oleh satuan Polda Metro Jaya pada hari Selasa (7/6/22) di Masjid Kekholifahan Jl. W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Lampung. Adapun motif penangkapan tersebut karena kelompok yang ia pimpin diduga tengah berusaha menganti ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, cara yang dipakai oleh kelompok Khilafatul Muslimin ialah dengan memprovokasi serta mengumbar kebencian kepada kepemerintahan yang ada di Indonesia. Selain itu ia juga menawarkan Khilafah sebagai solusi untuk menganti ideologi Pancasila.
“Kegiatan provokasi yang disampaikan dengan ucapan kebencian serta berita bohong. Menjelekkan pemerintahan yang ada di negara kita, dan Kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat,” ucap Zulpan kepada wartaman yang dikutip dari Jppn.com
Penangkapan Abdul Qadir ini menuai respon dari beberapa pihak, diantaranya ialah Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan, Abdul Qodir pernah ditangkap pada zaman Orde Baru, ia dihukum karena terlibat dengan kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).
Senada dengan Densus, Direktur Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid menambahkan, Abdul Qadir Hasan Baraja adalah terdakwa yang pernah ditahan atas kasus teror Warman (Januari, 1979) dan Bom Candi Borobudur (1985). ia juga salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin bersama Abu Bakar Ba’asyir yang merupakan narapidana terorisme.
Takhanya itu, Perwira Polri ini juga menyampaikan bahwa kelompok Khilafatul Muslimin memiliki ideologi yang berkaitan dengan gerakan terorisme. Hal tersebut dikaitkan dengan penangkapan NAS, tersangka teroris di Bekasi. Meski kelompok ini mengaku tidak bertentangan dengan ideologi pancasila, namun mereka akan mengkafirkan beberapa sistem yang tidak sesuai dengan pandangannya.
“Pengakuan mereka tidak bertentangan dengan Pancasila, namun ideologi mereka adalah mengkafirkan sistem yang tidak sesuai dengan pandangannya. Dua, secara historis, pendiri gerakan ini sangat dekat dengan kelompok radikal seperti NII, MMI, dan memiliki rekam jejak dalam kasus terorisme” ungkap Nurwakhid dikutip detik.com.
Berbicara apakah Abdul Qadir Hasan Baraja pantas dibekuk Polda Metro Jaya, Ahli Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengapresiasi dan menilai penangkapan itu pastas dilakukan. Hal ini dikarenakan Abdul Qadir mengaku sebagai khalifah (Amirul Mu’minin) saat ceramah dengan judul “Hanya Orang Biadab yang mau tunduk dan patuh pada aturan selain aturan allah” di acara harlah PPUI Bekasi yang mana ceramah itu diunggah di media sosial. Ini dikategorikan pelanggaran dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana karena menyebarkan berita bohong.
Selain itu aksi kelompok yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap yang mana memicu keonaran di tengah masyarakat.
“Kabar yang tidak pasti demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap Surono, dikutp TVonenews.com.
Comments