1. Pemberlakuan PSBB

Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan instruksi nomor : 360/051/Covid-18-SBR/VI-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Melalui instruksi ini, Gubernur memerintahkan seluruh Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktifitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin. Gubernur juga meminta Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan, mengerahkan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait serta melakukan penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB. Jadwal Pemberlakuan PSBB di Sumatera Barat adalah 22 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020.

2. Panduan PSBB

Pada tanggal 18 April 2020, Gubernur menandatangani Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat. Pergub ini memuat 27 pasal terkait pelaksanaan PSBB di sekolah dan/atau institusi pendidikan, aktifitas bekerja ditempat bekerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan ditempat umum atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, kegiatan yang masih tetap dilaksanakan serta hak dan kewajiban masyarakat.(https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1_fNWrU6ke99ID3u_eiL1Oti0JeHk6Rop)

3. Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan

Melalui Surat Edaran Nomor : 360/079/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H Dalam Masa Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat, Gubernur menyampaikan bahwa masyarakat tetap menjalankan kewajiban puasa ramadhan selama tidak memiliki udzur syar’i; menghidupkan qiyamur ramadhan dan sholat fardhu dirumah masing-masing, meniadakan sholat jum’at dan menggantinya dengan sholat dzuhur dirumah masing-masing, pengurus masjid tetap melaksanaan syiar agama islam, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian sosial, melaksanakan pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (ta’jil az zakat) dan mengajak masyarakat dan pengurus masjid untuk menjadikan masjid sebagai pusat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi karena Covid-19.

4. Lokasi dan Posko Check Point PSBB

Adapun lokasi dan posko check point pelaksanaan PSBB di Kota Padang adalah seluruh pintu masuk dan keluar Kota Padang (Kayu Kalek Lubuk Buaya, Anak Aia By Pass, Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Paraku), Jl. Drs. M. Hatta (Koordinator Polresta), Jl. By Pass (Koordinator Pomal), Jl. By Pass (Koordinator Kodim), Jl. Raya Indarung (Koordinator Den POM AD), Jl. Aru/Sutomo (Koordinator Satpol PP), Jl. Sutan Syahrir (Koordinator Dishub) dan Jl. Hamka (Koordinator POMAU).

5. Pengecualian

Selama pelaksanaan PSBB, terdapat beberapa kegiatan yang tetap dilaksanakan yaitu pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan pangan, pelayanan utilitas publik, pelayanan ekpedisi barang, distributor bahan bakar minyak, penyediaan layanan internet dan penyiaran, pelayanan perbankan, asuransi, penyelenggaraan sistem berbayar dan ATM, toko-toko yang berhubungan dengan bahan kebutuhan pokok serta barang penting, kegiatan media dan kegiatan penting lainnya.

Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan rajin cuci tangan, berolahraga, makan makanan yang sehat dan istirahat yang cukup. Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gejala-gejala Covid-19. Positif Covid-19 bukan aib, jangan malu/takut melapor ke petugas kesehatan. Selain itu selalu berpedoman pada informasi resmi dan valid, baik dari pemerintah, petugas kesehatan mapun tokoh masyarakat/adat/agama. Stop sebar hoax.

Onriza Putra – Tim Blogger Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat

#bersatulawancorona #salingjaga #dirumahaja #basamomalawancorona

Onriza Putra

Melawan Lewat Tulisan : Surat Kartini

Previous article

Ramadhan 1441 H : Penuh Ujian

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi