Padang, Redaksi – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan untuk menerapkan era new normal atau Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) di 16 kabupaten dan kota mulai, Senin (8/6/2020). Sedangkan 2 daerah lainnya yakni Kota Padang akan menjalani masa transisi jelang TNBPAC atau new normal hingga 12 Juni. Sedangkan Kepulauan Mentawai hingga 20 Juni mendatang. Namun, semuanya sepakat tidak memperpanjang PSBB.
Keputusan ini disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar melalui video conference di ruang kerjanya, Minggu (7/06/2020). Menurut Irwan, berdasarkan kriteria penerapan new normal yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia (WHO), setidaknya terdapat tiga persyaratan yang mesti dipersiapkan untuk memasuki TNBPAC atau new normal.
Persyaratan pertama adalah menyangkut kesiapan dari kajian epidemologi, dimana dari data yang ada, tergambar tingginya angka kesembuhan pasien covid-19 di Sumbar. “Kita tertinggi kesembuhan di Indonesia, jauh dari rata-rata nasional,” katanya.
“Artinya dari kacamata persyaratan epidemologi, kita udah siap memasuki TNBPAC,” sambungnya. Meski demikian, langkah-langkah pencegahan akan tetap dilakukan, di antaranya melalui kebijakan perpanjangan status tanggap darurat, termasuk mempertahankan pemeriksaan pada pos-pos perbatasan, baik darat, laut maupun udara hingga 28 Juni 2020. “Setiap orang yang datang, kita swab, gratis. Mereka harus isolasi, setelah keluar hasil negatif baru kita izinkan,” katanya.
Irwan menjelaskan saat rapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota untuk menentukan kebijakan mengenai sekolah. Tahun ajaran baru di sekolah akan dimulai pada 15 Juli. Sehingga masih ada waktu satu bulan lebih untuk menentukan kebijakan untuk sekolah. “Bisa saja sekolah secara fisik, tahun ajaran baru mulai Januari, atau bagaimana nanti. Kita rapatkan dulu,” ujar Irwan Prayitno.
Selain sekolah, ada 5 jenis fasilitas publik yang sudah akan dibuka ketika new normal. Lima fasilitas publik yang dibatasi ketika masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). yakni lokasi wisata, masjid/musola, kantor swasta dan pemerintah, industri, pasar, transportasi. Namun enam fasilitas umum tersebut dibuka dengan syarat harus mematuhi protokol Covid.
Comments