Beberapa waktu yang lalu media sosial indonesia di hebohkan dengan  pewajiban salah satu sekolah di sumatera barat mewajibkan siswinya untuk memakai jilbab. Hal ini semakin mimprihatinkan ketika sekolah yang bersangkutan berstatus sekolah negeri bukan sekolah keagamaan. Semakin viral ketika menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim langsung merespon terkait permasalahan ini. Pada ujungnya terbitlah SKB 3 Meteri yang pada inti dari keputusan tersebut adalah untuk menetralisir suasana terkait aturan-aturan yang tumpang tindih selama ini.

Ada beberapa pihak yang memelintir SKB 3 Menteri ini untuk kepentingan politik mereka di ranah perpolitikan indonesia. Ada pihak yang memelintir SKB ini kepada isu keagamaan, ada juga pihak yang dengan lantang menuding kementerian melakukan hal yang tidak penting di tengah pandemi covid-19 dan ada juga pihak yang sengaja memelintir persoalan ini kepada ranah hal yang lebih prinsipal dengan harapan masyarakat menjadi bergejolak dan mengarah pada aksi yang lebih besar lagi terkait SKB 3 Menteri Ini.

Di Sumatera Barat sendiri dimana awalnya kasus yang dituding sebagai tindakan intoleransi ini sebenarnya telah mulai mendingin dan hanya menunggu penyelesaian dari dinas terkait saja. Setelah terbitnya SKB 3 menteri otomatis permasalahan terkait pemakain seragam dunia pendidikan sumatera barat menjadi terang menderang. SKB 3 Menteri mengatur tentang pelarangan pada pemaksaan pemakain seragam sekolah yang identik dengan agama tertentu. Artinya tidak dibenarkan lagi pemerintah daerah atau sekolah mewajibkan peserta didik untuk memakai pakain yang di identikkan dengan agama tertentu.

Pada laman instagram kemeterian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia disebutkan hal sebagai berikut pada captionnya. #SahabatDikbud, Kemendikbud, @kemendagri, dan @kemenag_ri, menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (3/2/2021). Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Dengan membaca caption dan isi infografis pada instagram tersebut seharusnya masyarakat indonesia telah memahami arti penting dikeluarkannya SKB 3 menteri tersebut. Dimana SKB 3 menteri tersebut menyasar pada penumbuhan sikap dan semangat Bhineka Tunggal Ika di lingkungan sekolah yang menjadi awal dari pembentukan generasi penerus bangsa indonesia. Sekolah jangan dijadikan sebagai tempat untuk memaksakan kehendak dari beberapa pihak yang ingin menerapkan keseragaman yang kebablasan. Apalagi status sekolahnya adalah sekolah negeri yang pada hakikatnya adalah sekolah untuk semua kalangan yang tidak memiliki segmentasi tersendiri.

Post- truth yang hadir ditengah masyarakat sumatera barat dan mungkin saja terjadi dibeberapa daerah lain di indonesia adalah terkait dengan negara ”menyuruh melepas hijab”  anak-anak sumatera barat di sekolah. Sudah ada beberapa sikap menolak SKB 3 menteri ini di sumatera barat yang telah beredar pada media sosial maupun jejaring sosial (Instagram dan facebook).

SKB 3 Menteri ini tidak ada mengatur tentang apa yang di sebutkan oleh beberapa pihak yang menolak keberadaan SKB 3 Menteri ini. Sampai sekarang belum ada kejelasan dari mana mereka yang menolak SKB 3 Menteri ini mendepatkan Argumentasi bahwa SKB 3 Menteri “Menyuruh Melepas Jilbab” di jenjang pendidikan sekolah. Jika post-truth ini terus didengungkan oleh pihak-pihak yang menginginkan perpecahan lagi di sumatera barat maka makin lama persoalan ini akan semakin membesar dan tujuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut akan terwujud dengan mudah.

Dapat ditarik benang merah dari persoalan salah kaprah dan salah informasi di tengah masyarakat sumatera barat ini yang berujung pada penyebaran Hoaks di tengah masyarakat terkait SKB 3 Menteri tersebut. Bahwa meski sudah ada sebagian besar masyarakat sumatera barat menggunakan media sosial dan jejaring sosial namun masih sangat banyak yang sangat minim dalam berliterasi media yang benar.  Ditambah media non digital seperti informasi dari mulut kemulut yang kadang dilebih-lebihkan membuat informasi menjadi tidak valid lagi di tengah masyarakat sumatera barat.

Menjadi tugas lembaga negaralah, mulai dari kementerian dalam negeri, kementerian pendidikan dan kementerian agama sampai pada satuan unit terkecilnya untuk mensosialisasikan maksud dari SKB 3 Menteri ini. Dan Juga merupakan tugas masyarakat atau Nitizen yang paham akan SKB 3 Menteri ini untuk lebih memberikan pemahaman pada pihak yang kurang memahami SKB 3 Menteri ini sehingga hoaks tidak akan menjadi budaya ditengah masyarakat indonesia

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Keagungan Istano Pagaruyuang Dimasa Lalu Dalam Pemerintahannya

    Previous article

    Melawan Lewat Tulisan : Minke, Sang Pembuka Jalan

    Oleh : Onriza Putra (Duta Damai Sumatera Barat)

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Opini