Sumber foto: Pinterest

Berikut penjelasannya.

karya tulis termasuk karya yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Namun, sebuah ide karya tulis belum dapat dikatakan sebagai karya tulis yang hak ciptanya dilindungi. Sesuai dengan pasal 41 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta terdapat penjelasan tersebut.

Berikut bunyi pasal 41 tersebut.

Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi;
a. Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata

b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan dan

c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Jadi, sebuah karya tulis terlindung apabila sudah tersusun dalam bentuk naskah.

Di dalam hak cipta terdapat dua hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak Moral tidak dapat dialihkan, kecuali penciptanya meninggal dunia dengan beberapa ketentuan seperti surat wasiat. Adapun Hak Ekonomi dapat dialihkan. Hal tersebut akan berhubungan dengan perjanjian penerbitan.

Terkait hal tersebut, baik penerbit penulis maupun editor harus tahu karya apa saja yang dilindungi hak ciptanya sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2014.

Berikut benda atau barang yang tertera dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014.

  1. buku, pamflet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
  4. lagu dan atau musik dengan atau tanpa teks,
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni, pahat, patung atau kolase
  7. karya seni terapan
  8. karya arsitektur
  9. peta
  10. karya seni batik atau seni motif lain
  11. karya fotografi
  12. potret
  13. karya sinematografi
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi Budaya tradisional
  16. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya
  17. kompilasi ekspresi Budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
  18. permainan video dan

19.program komputer.

Maka dari itu, baik penulis atau editor ada pemberian izin ataupun penyebutan penciptaan di dalam naskah dan juga perlu berhati-hati dalam penggunaan benda atau barang tersebut di dalam naskah.

Sumber: Buku

Yui
Penulis dan Pengarang

    Duta Damai BNPT Sumbar Adakan Diskusi Publik dengan Tema Moderasi Beragama

    Previous article

    Hak Moral dan Hak Ekonomi Bagi Penulis

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita