Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Ujaran kebencian sendiri secara umum dibagi menjadi dua macam bedasarkan media yang dipakai yaitu ujaran kebencian melalui media umum seperti surat kabar, surat, foto, gesture dan sebagainya kemudian ujaran kebencian melalui media internet. Adapun ujuran kebencian yang sering menimbulkan masalah dan berbuntut panjang di indonesia lebih banyak melalui media internet. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat kebutuhan masyarakat akan internet relatif jauh lebih tinggi dibanding dengan media lainnya.

Contoh ujaran kebencian yang menyita perhatian di indonesia yaitu ujaran kebencian yang sering dilontarkan kepada presiden republik indonesia yaitu Joko Widodo. Dimana pelaku ujaran kebencian tersebut ada yang dibiarkan, dilaporkan atau sedang di proses oleh penegak hukum. Hal ini menjadi sangat viral di indonesia disebabkan setidaknya oleh dua hal yang mendasar yaitu si pelaku ujaran kebencian dan sasaran ujaran kebencian itu sendiri.

Ujaran kebencian bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk:

  1. Penghinaan;
  2. Pencemaran nama baik;
  3. Penistaan;
  4. Perbuatan tidak menyenangkan;
  5. Memprovokasi;
  6. Menghasut;
  7. Penyebaran berita bohong;

Semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial. Biasanya ujaran kebencian dilakukan secara sadar maupun secara tidak sadar oleh orang maupun kelompok. Ujaran kebencian yang dilakukan secara tidak sadar sering terjadi di dikehidupan sehari-hari masyarakat indonesia seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum penceramah agama di depan para pendengar atau jemaahnya. Hal ini sering menimbulkan konflik dan persepsi serta polemik ditengah masyarakat indonesia. Oleh sebab itu setiap masyarakat di indonesia harus lebih menggali informasi yang disampaikan oleh siapa saja dan melakukan literasi media terhadap informasi yang mengandung ujaran kebencian tersebut, karena ujaran kebencian dapat menimbulkan konflik sosial ditengah masyarakat indonesia.

Secara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Artinya, perkataan seperti ‘brengsek’ yang diucapkan atau perbuatan lain yang termasuk ujaran kebencian yang disebarkan di media YouTube, instagram, facebook dan lainnya  hanya dapat dinilai oleh korban yang bersangkutan apakah mencemarkan, menghina, dan/atau merusak nama baiknya. Didalam KUHP dijelaskan ujaran kebencian dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 4 tahun penjara tergantung dari dampak yang ditimbulkannya.

Melihat dari beberapa rujukan diatas dianjurkan kepada pembaca webside ini untuk lebih memahami bagaimana sebenarnya ujuran kebencian tersebut, dampak serta bagaimana cara menghindari ujaran kebencian tersebut karena kebanyakan ujaran kebencian dilakukan secara tidak sadar oleh individu maupun kelompok demi untuk memuaskan hasrat mereka dalam berbicara dan menyatakan pendapat didepan umum maupun melalui media sosial.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Mahfud MD Berbicara Covid 19

    Previous article

    Indonesia Terserah VS Indonesia Peduli

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Opini