Ust. Mukti Ali

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang maruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imran: 104)

Ayat ini menunjukkan sebuah perintah (amar) di mana dalam paradigma ushul fikih ditegaskan bahwa kalimat perintah mengindikasikan hukum wajib dilakukann. Sehingga amar maruf dan nahi munkar sebagai sesuatu yang diperintahkan adalah pekerjaan yang harus dilakukan oleh umat Islam. Meski demikian, perintah tersebut masih bersifat umum (mujmal). Sehingga membutuhkan keterangan-keterangan lainnya yang dapat menjelaskan secara rinci isi kandungannya, semisal dari hadis-hadis Nabi dan ijtihad para ulama. Agar dapat direalisasikan sebuah perintah tentunya harus ada prosedur, mekanisme dan syarat-rukun yang harus dipenuhi.


Ayat tersebut diperkuat dengan penjelasan Rasulullah Saw kepada para sahabatnya tentang betapa pentingnya melaksanakan amar maruf dan nahi munkar.
“Dari Huzaifah bin al-Yaman dari Nabi Saw ia bersabda: “Demi Zat yang diriku ada dalam genggaman kekuasaan-Nya, sungguh hendaklah kalian memerintahkan yang maruf dan melarang kemungkaran.” (HR. Tirmidzi)
Menurut Imam Al-Ghazali, amar maruf dan nahi munkar adalah pondasi atau sendi agama dan bahkan sebagai tujuan diutusnya para Nabi, lalu menjadi misi yang dilanjutkan oleh para ulama pewaris para Nabi.


Dalam kitab Ihya al-Ulumuddin (jilid. II., hal. 333), Imam al-Ghazali menegaskan: 
“Ada tiga etika yang harus dimiliki seorang yang menegakkan amar maruf dan nahi mungkar yaitu; Pertama, berilmu. Dengan ilmunya, ia dapat mengetahui secara pasti hal-hal yang dilarang (munkar) dan hal-hal yang baik, atau dianjurkan atau diwajibkan (maruf). Kedua, wirai, yaitu hidup secara benar dan berada dalam rel syariat. Ketiga, memiliki etika yang baik (husnul al-khuluq) dengan berkarakter lemah lembut dan welas-asih. Dan etika yang baik ini adalah pondasi amar maruf nahi munkar yang paling dasar dan paling asasi bagi mereka yang menegakkan amar maruf nahi munkar”.


Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam kitab al-Ghunyah li-Thaliby Thariqah al-Haq (jilid. I, hal. 52) bahkan menyebut lima syarat yang harus dipenuhi. Pertama, alim (mengetahui secara persis apa yang diperintahkan dan yang dilarang agama); kedua, bertujuan hanya semata-mata karena mencari ridla Allah, tidak ada tujuan lain. Ketiga, harus dengan cara-cara yang lembut dan bermartabat. Keempat, sabar dan bijaksana. Kelima, mengamalkan apa yang diperintahkan dan menjauhi larangan.


Menurut Imam Ghazali, menegakkan amar maruf nahi munkar tidak boleh secara serampangan. Ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui. Dalam kitab Ihya al-Ulumuddin (jilid. II., hal. 363) Imam Ghazali menggambarkannya sebagai berikut:
Pertama, harus diketahui secara pasti bahwa objek tindakan amar makruf itu adalah maksiat dan munkar. Untuk itu pun syaratnya sangat ketat. Seorang yang melakukan kemunkaran karena ketidaktahuannya maka amar maruf nahi munkar yang harus dilakukan adalah memberi pengetahuan hukum-hukum agama dan mengingatkan bahwa apa yang dilakukan itu adalah perbuatan munkar. Dalam upaya itu amar maruf harus dilakukan dengan cara-cara persuasif, pendekatan dari hati ke hati tanpa menyakiti perasaannya dan membuka aib.

Dalam tahapan ini sang penegak amar maruf dan nahi mungkar dituntut untuk memberikan rasa aman dan nyaman, sembari memberi masukan pengetahuan yang postif dan selaras dengan ajaran Islam yang benar. 
Kedua, lebih dulu melakukan pencegahan dengan cara memberi nasihat, mengingatkan pada pelaku bahwa perbuatannya dibenci Allah. Tahapan ini diberlakukan kepada pelaku munkar yang sebenarnya mengetahui bahwa perbuatnnya adalah munkar.


Ketiga, amar maruf nahi munkar disampaikan secara tegas manakala cara-cara persuasif dan nasihat tidak ditanggapi, dilecehkan, dan ditertawakan. Tahap tersebut berhak ditegakkan bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat untuk menegakkan amar maruf nahi munkar. 
Keempat, amar maruf nahi munkar disampaikan dengan menyerahkan persoalan ini kepada pihak negara sebagai pihak yang diberi wewenang untuk menjalankan amar maruf nahi munkar. Pemerintah boleh melaksanakan amar maruf nahi munkar berdasarkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, meski dengan ketegasan dan kekerasan asalkan dalam rangka memperjuangkan kemaslahatan bagi rakyat.


Allah Swt. berfirman:
“Ajaklah (umat manusia) ke jalan yang diridlai Tuhanmu dengan hikmah (kebijaksanaan), nasehat yang baik dan berdiskusi dengan baik”. (QS. An-Nahl: 125)
Ayat di atas menyebutkan mekanisme bagaimana menegakkan amar maruf dan nahi munkar dengan cara-cara yang damai. Sebab hanya dengan pengetahuan kita dapat meluruskan dan memberitahukan atas amar maruf dan nahi munkar. Pertama dengan hikmah. Sebagian ulama, seperti Ibnu Rusydi, mengartikan hikmah identik dengan makna filsafat. Sehingga menurut Ibnu Rusydi, bahwa syariah (agama) dan hikmah (filsafat) merupakan dua saudara sesusuan, akh radhaah, atas induk kebenaran.


Sedangkan sebagian ulama yang lain mengartikan hikmah lebih kepada pengetahuan sufisme dan wisdom (kebijaksanaan atau kearifan). Istilah al-hukama biasa diartikan para bijak bestari. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa realitas sejarah menegaskan, para sufi adalah kelompok yang sukses besar dalam menjalankan misi dakwah dan amar maruf nahi munkar.


Para sufi dalam melaksanakan amar maruf nahi munkar lebih menekankan upaya akulturasi nilai-nilai keisalaman dengan kearifan lokal yang ada. Teori yang digunakan adalah mendahulukan atau memperioritaskan akhlak yang baik dan melalui pendekatan persuasif, tidak frontal. Pendekatan sufisme lebih bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat, lantaran mengedepankan pengetahuan tentang hakikat manusia, kemanusiaan, berbicara tentang hakikat kehidupan, makna dan arti hidup, berbicara soal hati.


Kedua, mauidhah al-hasanah (nasihat yang baik). Dakwah dan amar maruf nahi munkar bagi para penceramah adalah menyampaikan ceramah agama dan nasehat yang baik bagi masyarakat Muslim pada umumnya.
Ketiga, mujadalah al-hasanah (dialog yang baik). Dakwah dan amar maruf nahi munkar bagi pegiat diskusi lintas agama, lintas iman, jika melakukan diskusi tentang teologi, keyakinan Islam kepada mereka yang berbeda agama, maka harus disampaikan dengan penjelasan yang baik dan argumentasi yang kuat.


Al-Quran juga menjelaskan bahwa Allah senantiasa mengingatkan agar Rasulullah senantiasa bersikap sopan santun, lemah lembut, dan welas asih. Keteladanan atau uswah yang ditampakkan sehari-hari oleh Rasulullah sejatinya adalah amar maruf nahi munkar dengan sendirinya. Sebab sejatinya nilai luhur yang dihidupkan melalui prilaku mengandung pesan kuat tentang peritah pada yang maruf dan melarang yang mungkar. Malahan prilaku adalah besifat aksiomatik.

Allah Swt. berfirman:
“Dan karena rahmat dari Allah, engkau berlemah lembut kepada mereka. Seandainya engkau membenci dank eras hati, niscaya mereka akan berlari dari sekelilingmu”. (QS. Surah Ali Imran: 159)
Rasulullah bersabda:
“Barang siapa yang memerintahkan yang maruf, maka hendaklah perintahnya dengan cara maruf (baik dan benar).” (HR. Al-Baihaqi)
Hadis ini adalah batasan bagi pelaku amar maruf dan nahi mungkar, baik pemerintah, ormas maupun individu, agar pelaksanaannya dengan cara-cara yang maruf, tidak boleh dengan cara-cara yang mungkar. Meskipun pemerintah mempunyai otoritas untuk menegakkan amar maruf dan nahi mungkar dengan tegas akan tetapi harus dengan cara yang maruf, tidak boleh semena-mena, sewenang-wenang. Sebab dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa “tasharruf al-imam ala ar-raiyyah manuthun bil-maslahat” (kebijakan pemimpin atas rakyatnnya harus selaras dengan kemaslahatan bagi rakyatnya).


Dengan mengacu pada kaidah ini maka prinsip dasar yang harus ditegakkan adalah kemaslahat bagi rakyat. Dalam kaidah fikih lain disebutkan, jika ada dua jalan yang hendak dilakukan untuk menegakkan kebenaran, maka memilih cara yang akan membawa kemaslahatan (cara damai, non kekerasan) itu lebih baik daripada memilih jalan kekerasan. Sebab setiap tindak kekerasan tidak bisa menjamin adanya maslahat, bahkan sebaliknya justru dapat memunculkan persoalan baru. 

Ust. Mukti Ali, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta

dutadamaisumbar

Ancaman Seksisme Dalam Sepakbola Indonesia

Previous article

Irjen Martinus: Cuitan Fadli Zon Adalah Kritik Untuk Kami

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Umum