Oleh : Onriza Putra – Duta Damai Regional Sumbar
Beberapa hari terakhir, lini media massa lokal hingga nasional memberitakan pelarangan ibadah Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Hingga saat ini, belum ada informasi yang menyatakan bahwa polemik itu sudah selesai.
Informasi dari berbagai media, kasus ini berawal dari adanya kabar pelarangan merayakan Natal di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Pemerintah (Nagari?) setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya.
Menurut Sudarto, Anggota Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) kepada Covesia, umat kristiani tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat kerena perayaan dan ibadah Natal dilakukan di rumah salah satu umat yang telah dipersiapkan. Pemda setempat beralasan karena situasinya tidak kondusif.
Menurutnya, pelarangan bagi umat Nasrani ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak tahun 1985. Selama itu pula Sudarto mengungkapkan bahwa umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jamaat.
“Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar di WA Grup foto Surat Nomor : 145/117/Pem-2019 tentang Surat Balasan Pemberitahuan dengan korp surat Pemerintah Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung tanggal 10 Desember 2019. Surat tersebut ditujukan kepada Maradu Lubis, yang sebelumnya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Ibadah Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 tertanggal 8 Desember 2021.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Nagari Sikabau Merasa Keberatan/Tidak Memberi Izin pelaksanaan perayaan tersebut di wilayah hukum Nagari Sikabau. Pemerintah Nagari Sikabau meminta para pihak untuk memperhatikan kembali Surat Pernyataan Bersama Pemerintah Nagari Sikabau, Niniak Mamak, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Nagari Sikabau tanggal 21 Desember 2017 tentang keberadaan rumah (tempat tinggal) dijadikan tempat ibadah umat Kristiani di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau. Pemerintah Nagari Sikabau beranggapan bahwa surat tersebut Belum Dicabut dan Masih Berlaku. Untuk itu, Pemerintah Nagari Sikabau menyarankan agar pelaksanaan perayaan Natal dilaksanakan di tempat ibadah resmi/tempat yang sudah ditunjuk pemerintah.
Bupati Darmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, membantah adanya larangan ibadah di Desa Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau. Menurutnya, ibadah Natal untuk umat di desa tersebut tetap bisa dilaksanakan.
“Saya sudah rapat dengan pihak terkait, ini baru selesai, ada masalah yang cukup sensitif, perlu penanganan dengan cara yg tepat. Tapi yang pasti, tidak benar bahwa Pemda melarang,” katanya melalui akun twitter @SutanRiska, Rabu (18/12).
Sementara itu Kabag Humas Setda Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani.
Dia mengungkapkan, surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan Natal bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan Natal melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan Natal secara berjemaah maupun mendatangkan jemaah dari luar wilayah.
Upaya Berbagai Pihak
Terkait kesalahpahaman tersebut, beberapa pihak merespon dan mencoba mencari jalan keluar. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan, masyarakat harus memahami bahwa setiap warga negara di dalam konstitusi memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan dan agama masing-masing. “Ini hak yang mesti dihormati dan dilindungi,” kata Damanik kepada JawaPos.com, Selasa (18/12).
Damanik menyayangkan adanya pelarangan ibadah terhadap umat agama lain dan telah menyurati Gubernur Sumatera Barat untuk melindungi umat beragama melaksanakan ibadahnya.
Ketua FKUB Kabupaten Dharmasraya, H. Aminullah Salam. SIQ, merespon dengan mengadakan pertemuan di kantor Kemenag Kabupaten Dharmasraya. Pertemuan tersebut digelar untuk memantau kondisi dan situasi terakhir menjelang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru di Kabupaten Dharmasraya. Menurutnya, situasi dan kondisi interaksi umat beragama di Kabupaten Dharmasraya, terkhusus di Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dalam kondisi aman dan sangat kondusif bagi pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru.
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat merespon dengan meminta Bupati Darmasraya agar turun langsung kelapangan untuk memediasi para pihak. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani menegaskan, Ombudsman akan terus memantau persoalan tersebut, khususnya bagaimana penyelenggara layanan publik bisa memastikan adanya ruang-ruang yang adil bagi seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat yang baru, Irjen Toni Harmano menyatakan siap untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya.
*Dari Berbagai Sumber
Comments