Wacana untuk menjadikan provinsi Sumatra Barat sebagai Daerah Istimewa telah digulirkan sejak tahun 2014 oleh sejumlah tokoh Minang, hal ini didorong oleh fakta bahwa Provinsi Sumatra Barat memiliki keunikan dalam hal kepemerintahan daerah.  Berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan desa, di Sumatra Barat berlaku sistem pemerintahan nagari, dengan sistem administratif dan kepemimpinan yang berbeda pula. Selain itu, statusnya sebagai satu-satunya provinsi yang memakai sistem kekerabatan matrilineal dan adat berlandaskan Islam juga dipertimbangkan. Wacana ini masih menjadi perdebatan, terutama karena penamaannya yang bersifat etnis, bukannya administratif.  Terkait dengan status Mentawai yang secara administratif termasuk wilayah Sumatra Barat, tetapi secara etnis bukanlah bagian dari Minangkabau.

Mekanisme penggantian nama daerah sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012. Perubahan nama daerah harus diusulkan dengan naskah akademik yang berasal dari pemerintah daerah atau masyarakat. Isi naskah harus sesuai dengan kaidah penamaan yang memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat atau adanya nama yang sama.

Usul juga harus disertai dengan surat usulan ke DPRD, sampai dengan surat usulan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri. “Hingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden RI.

Adapun Yogyakarta menjadi daerah istimewa sejak 1945 karena faktor sejarah. Dulu, Aceh juga pernah menjadi daerah istimewa sebelum diubah menjadi daerah khusus. Sementara berau, bulongan,kalimantan barat, kutai dan surakarta tidak menjadi daerah istimewa lagi.

Provinsi Bali telah berjuang sejak lama memperoleh status Daerah Istimewa. Ada beberapa faktor yang mendorong wacana ini; Pertama, karakteristik daerah yang menjadi satu kesatuan agama, geografis, budaya, ekonomi dan sosial. Kedua, pengembangan wisata alam dan budaya dijiwai agama Hindu. Ketiga, hampir semua aspek kehidupannya, baik sistem sosial dan ekonomi dilandasi agama Hindu, demikian pula dengan hukum adat yang disebut awig-awig, wajib dipegang teguh oleh masyarakat di dalam desa adat. Namun, pada Februari 2019, Kementerian Dalam Negeri menolak usulan Daerah Istimewa ini.

Daerah istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasar faktor warisan sejarah. Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai daerah istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung Republik. Setidaknya ada 250 bukti sejarah bahwa Yogyakarta berjuang sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Sedangkan daerah khusus mendapat perlakuan istimewa berdasarkan faktor situasional di daerah tersebut. Aceh misalnya, menjadi daerah khusus karena faktor agama dengan penerapan hukum syariah Islam. Jakarta ditetapkan sebagai daerah khusus karena faktor kedudukannya sebagai ibu kota negara.

Dalam format keistimewaan secara eksekutif, Gubernur DI Yogyakarta tidak dipilih lewat pemilihan umum, melainkan berasal dari Kesultanan Yogyakarta. Sultan sebagai raja sekaligus gubernur. Lantaran melekat, jabatan gubernur tersebut langsung ditetapkan atau diangkat, bukan melalui pemilihan. Pengangkatannya pun dilakukan Presiden secara langsung. Saat ini, Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X).

Wacana menerapkan DIM justru memperkecil Sumatera Barat di tingkat nasional. Indonesia memiliki banyak tokoh nasional yang sebagian besar berasal dari Sumatea Barat seperti, Mohammad Hatta sebagai salah seorang founding fathernya Indonesia, M. Yamin, Sultan Syahrir, Tan Malaka dan sebagainya, mereka tidak berfikir untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai Daerah Istimewa.

Dengan menerapkan sumbar/Minangkabau sebagai daerah Istimewa justru memperkecil Sumatera Barat, karena Sumatera Barat sebenarnya sudah istimewa, bukan lewat nama tapi lewat para tokohnya.

Salah Satu Daerah yang terkena imbas secara langsung jika wanana Daerah Istimewa Minangkabau terwujud adalah kabupaten Mentawai. selama ini Mentawai juga berperan terhadap pembangunan di Sumaterra Barat. Sehingga pemerintah pusat memberikan alokasi untuk pembangunan untuk Mentawai dan Sumatera Barat khususnya dari sektor pariwisata. Pada akhirnya jika DIM terlaksana maka mentawai sah-sah saja keluar dari sumatera barat karena tidak ada keterikatan secara budaya dan sejarah dengan sumatera barat sendiri.

Pada akhirnya gagasan DIM lebih kepada nafsu politik elit agar bisa mendapatkan dukungan politik demi dukungan jangka pendek. Hal ini ditandai dengan banyaknya harapan dari masyarakat sumatera barat di media sosial yang ditunjukkan kepada pejabat di wilayah sumatera barat. Padahal untuk mengganti wilayah menjadi daerah istimewa sangatlah susah yang harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang menunjukkan kekhasan dari suatu wilayah. Dimana bukti tersebut harus kuat dan dapat dibuktikan kebenarannya.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Audiensi Duta Damai Sumbar dengan Nagari sadar kerukunan Sungai Buluh Barat.

    Ditulis Oleh Ratu Rejung H L

    Previous article

    Gambaran Umum Pakaian Adat Wanita Minangkabau

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Opini