1. Penyediaan Saluran Informasi/Pengaduan Terkait Penyaluan Bantuan Sosial

Gubernur Sumatera Barat menginstruksikan kepada Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat untuk segera menyediakan saluran informasi/pengaduan penyaluran bantuan sosial Covid-19. Penyediaan saluran informasi/pengaduan ini dilengkapi dengan prosedur penanganan pengaduan, adanya pejabat/petugas khusus yang bertanggungjawab. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi publik dan mencegah terjadinya mal-administrasi dalam pendataan dan penyaluran bantuan. Gubernur mengintruksikan seluruh penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT), Jaring Pengaman Sosial (JPS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja dan lain-lain, agar dipajang dan ditempel di kecamatan hingga nagari serta tempat-tempat strategis yang mudah diakses masyarakat termasuk media sosial dan website kabupaten/kota. Surat Gubernur ini bernomor : 489/138/Humas-2020 tertanggal 6 Mei 2020.
Penyedian saluran informasi/pengaduan ini diadakan berdasarkan surat Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Nomor : 0002/PC.02.03-03/IV/20 perihal Hasil Rapid Assessment: Ketersediaan Layanan Informasi/Pengaduan Penyaluran Bantuan Sosial Dampak Covid-19 di Sumatera Barat.

2. Press Rilis Kantor Pos Padang

Berdasarkan informasi dari mulut ke mulut dan media sosial, masyarakat Kota Padang berbondong-bondong mendatangani Kantor Pos Padang terkait bantuan sosial. Dalam menyikapi hal tersebut, Kantor Pos Padang mengeluarkan press rilis yang berbunyi : (1) bahwa jadwal yang beredar di media sosial tersebut Tidak Benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan (2) Saat ini Kantor Pos Padang menyalurkan 2 bantuan yaitu pertama Bantuan Kementerian Sosial melalui surat kepada kelurahan secara bertahap yang diambil di kantor pos. Kedua Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang kami antarkan door to door ke seluruh wilayah Kota Padang tanpa terjadwal.

3. Surat MUI Sumatera Barat Terkait Sholat Berjamaah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat menyurati Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat terkait Sholat Berjamah di Masjid Dalam Kondisi Wabah Covid-19. MUI menyampaikan bahwa sudah saatnya Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat memfasilitasi ummat menyelenggarakan ibadah di Masjid/Surau/Mushalla secara bertahap dengan memulainya dari ibadah sholat jumat dengan tetap menjalankan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Surat ini bernomor : B.017/MUI-SB/V/2020 tertanggal 12 Mei 2020.

4. Press Release MUI Sumatera Barat

Pada tanggal 13 Mei 2020, MUI Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan press release terkait surat sehari sebelumnya. Hal ini dilakukan karena adanya misinfromasi baik di kalangan masyarakat maupun di media sosial. Melalui press rilis, MUI menyatakan bahwa (1) surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat (baru sebatas pengajuan) (2) untuk umat secara keseluruhan, MUI belum pernah mengeluarkan maklumat apapun setelah maklumat nomor : 007/MUI-SB/V/2020.

5. Sanksi Pelanggar PSBB Kota Padang

Walikota Padang telah menandatangani Peraturan Walikota Padang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) Di Kota Padang.

Bagian Pertama : Pembatasan Sekolah dan/Institusi Pendidikan, setiap penanggungjawab sekolah dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Bagian Kedua : Pembatasan Aktifitas di Tempat Kerja, setiap pimpinan tempat kerja pada kantor/tempat kerja yang tidak dikecualikan melanggar penghentian sementara aktifitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa : (a) penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor tempat kerja (b) sanksi administratif paling sedikit 2. 500.000 dan paling banyak 5.000.000.

Untuk restoran/rumah makan/usaha sejenis wajib membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away) dan melakukan protokol kesehatan. Yang melanggar dikenakan sanksi penghentian sementara berupa penyegelan dan denda paling sedikit 2.500.000 dan paling banyak 5.000.000.

Untuk hotel wajib meniadakan aktivitas/menutup layanan yang dapat menciptakan kerumuman di area hotel. Sanksi bagi pelanggar adalah penghentian sementara berupa penyegelan fasilitas hotel dan denda paling sedikit 5.000.000 dan paling banyak 10.000.000.

Bagian Ketiga : Pembatasan Aktifitas di Luar Rumah, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker dikenakan teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi dan denda paling sedikit 100.000 dan paling banyak 250.000.

Bagian Keempat : Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dan/atau ditempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis.

Bagian Kelima : Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang ditempat atau fasilitas umum dikenakan teguran tertulis, kerja sosial dan denda paling sedikit 100.000 dan paling banyak 250.000

Bagian Keenam : Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya, setiap orang atau badan hukum yang melanggar dikenakan kerja sosial dan denda paling sedikit 2.500.000 dan paling banyak 5.000.000

Bagian Ketujuh : Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang, juga dikenakan denda uang dan kerja sosial yang jumlahnya berbeda antara pengemudi mobil dan pengemudi motor.

Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan rajin cuci tangan, berolahraga, makan makanan yang sehat dan istirahat yang cukup. Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gejala-gejala Covid-19. Positif Covid-19 bukan aib, jangan malu/takut melapor ke petugas kesehatan. Selain itu selalu berpedoman pada informasi resmi dan valid, baik dari pemerintah, petugas kesehatan mapun tokoh masyarakat/adat/agama. Stop sebar hoax.

Onriza Putra – Tim Blogger Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat

#bersatulawancorona #salingjaga #dirumahaja #basamomalawancorona

Onriza Putra

Berapa Biaya untuk PCR secara masif di Sumbar?

Previous article

Tjia Pek Sui

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi