1. Pool Test

Salah satu cara memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan pool test. Dalam tulisan Secercah Harapan Dari Sumatera Barat, Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas Andani Eka Putra, telah melakukan pool test di lima Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang masih kategori hijau. Daerah tersebut yaitu Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Solok Selatan. Hasil tes menyatakan kelima daerah tersebut negatif dan aman, sehingga boleh mempertimbangkan melanjutkan PSBB atau tidak. Provinsi Sumatera Barat merupakan provinsi pertama yang melakukan pool test.

2. Perpanjangan PSBB

Dalam rapat evaluasi via teleconference bersama Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat (5/2020), seluruh kepala daerah sepakat untuk melanjutkan PSBB di daerahnya masing-masing. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 180-331-2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perpanjangan selama 14 (empat belas hari) terhitung sejak 6 Mei sampai dengan 19 Mei 2020 dan dapat diperpanjang hingga 29 Mei 2020 jika masih terdapat bukti penyebaran. Gubernur juga mengeluarkan instruksi kepada Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat agar melakukan perpanjangan PSBB dengan lebih meningkatkan koordinasi dan efektifitas. Instrusi tersebut bernomor : 360/101/COVID-19-SBR/V-2020. Dalam jumpa pers, Gubernur juga menekankan untuk memberikan relaksasi bagi daerah hijau dan peluang kepada Bupati/Walikota untuk memperhatikan local wisdom dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Transmisi Lokal

Wawancara Gubernur Sumatera Barat dalam salah satu acara stasiun TV, jenis penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat saat ini adalah transmisi lokal. Khusus Kota Padang, penyebaran yang cukup masif terjadi di Pasar Raya dan Pangambiran Ampalu Nan XX. Di Padang Panjang penyebaran terjadi setelah 13 tenaga medis RSUD Padang Panjang terinfeksi . Sedangkan di Pesisir Selatan, penyebaran terbanyak terjadi di Puskesmas Tarusan. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Merry Yuliesday, saat ini persentasi penyebaran didominasi oleh transmisi lokal ketimbang kasus impor. Menurutnya, transmisi lokal di Sumatera Barat mulai terjadi tanggal 29 Maret 2020.

4. Bantuan Langsung Tunai

Sejak ditandatanganinya Peraturan Gubernur terkait pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak tanggal 30 April 2020, per hari ini (5/2020), 12 Kabupaten/Kota telah mendistribusikan bantuan tersebut kepada masyarakat. Jumlah masyarakat yang memperoleh bantuan sebanyak 119.970 KK yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota, dengan total bantuan sebesar 215.946. 000.000 (dua ratus lima belas milyar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah. Bantuan tersebut akan diberikan untuk bulan April, Mei dan Juni yang dibagi menjadi 2 tahap. Tahap I untuk bulan April dan Mei, dan tahap II untuk bulan Juni. Proses pengiriman dan pendistribusian dilakukan oleh PT. Pos Indonesia Kantor Regional Padang. Dirumah penerima bantuan akan ditempel stiker yang bertuliskan ” Keluarga ini sudah menerima bantuan tunai Covid 19 Provinsi Sumatera Barat”.

5. Pilkada Sumbar

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota yang sedianya akan dilakukan serentak pada tanggal 23 September 2020, termasuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat dan 13 Kab/Kota lainnya di Sumbar, akhirnya akan dilaksanakan pada Desember 2020. Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perppu ini ditandatangani Presiden RI tanggal 4 Mei 2020. Pasal baru yang ditambahkan adalah pasal 201A. Pada pasal 201A ayat (2) dibunyikan “pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Dengan ditetapkannya Perppu tersebut, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat dan 13 Kab/Kota lainnya akan berjalan dalam waktu dekat dengan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang akan diterbitkan.

Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan rajin cuci tangan, berolahraga, makan makanan yang sehat dan istirahat yang cukup. Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gejala-gejala Covid-19. Positif Covid-19 bukan aib, jangan malu/takut melapor ke petugas kesehatan. Selain itu selalu berpedoman pada informasi resmi dan valid, baik dari pemerintah, petugas kesehatan mapun tokoh masyarakat/adat/agama. Stop sebar hoax.

Onriza Putra – Tim Blogger Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat

#bersatulawancorona #salingjaga #dirumahaja #basamomalawancorona

Onriza Putra

Didi Kempot Sang Mestro Campur Sari Melawan Corona

Previous article

Bule Nyoba Kolak Pisang :David Allent TV

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi