1. Perpanjangan Status Tanggap Darurat
Gubernur Sumatera Barat menandatangani Surat Keputusan Nomor : 360-289-2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat. Perpanjangan ini berlaku 45 (empat puluh lima) hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Surat Keputusan ini diterbitkan menimbang tingginya peningkatan jumlah dan sebaran Covid-19 yang telah menimbulkan korban jiwa di Sumatera Barat serta berdampak terhadap psikologis, stabilitas dan terganggunya perekonomian masyarakat.
2. Penundaan MTQ Nasional
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam membalas Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 450/199/BMK-2020 tanggal 13 April 2020 dengan perihal Penundaan Pelaksanaan MTQ Tingkat Nasional XXVIII di Provinsi Sumatera Barat. Kemenag menyetujui penundaan tersebut dan menetapkan pelaksanaan MTQ menjadi bulan November 2020 (tanggal pelaksanaan akan ditentukan kemudian). Surat persetujuan penundaan tersebut bernomor : 1153/Dj.III.III/HM.00/4/2020 tanggal 14 April 2020.Kementerian
3. Peraturan Berjualan di Kota Padang
Pemerintah Kota Padang dan Forkompimda Kota Padang menandatangani Keputusan Bersama tentang Pengaturan Berjualan di Kota Padang. Keputusan Bersama tersebut bernomor : 200/299/Kesbangpol/IV-2020. Pembatasan berjualan bagi seluruh pelaku usaha/pedagang hanya sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya. Pelaku usaha/pedagang diminta untuk menggunakan masker dalam melayani konsumen/pelanggan/pembeli dan tidak menyediakan tempat duduk ditempat kecuali untuk menunggu antrian makanan/minuman untuk dibawa pulang dengan tetap memperhatikan aturan physical distancing. Keputusan bersama ini ditetapkan tanggal 12 April 2020.
4. Pembentukan Pos Pemantauan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menginstruksikan kepada Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat untuk membentuk pos pemantauan (check point) di tingkat Jorong, Dusun, Kampung, RT/RW atau sebutan lain yang bertugas mencatat setiap pendatang, mengarahkan setiap pendatang yang memiliki gejala untuk mendatangi Puskesmas terdekat, memastikan dan mengawasi pendatang untuk melaksanakan isolasi mandiri serta menyampaikan laporan rekapitulasi hasil pemantauan. Instruksi ini bernomor : 360/030/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang Pembentukan Pos Pemantauan Pendatang Pada Jorong, Dusun, Kampung, RT/RW atau nama lainnya Dalam Rangka Penanganan Covid-19 tertanggal 14 April 2020.
5. Data Pemantauan Pendatang/Perantau
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat nomor : 360/025/Covid-19-SBR/IV-2020 tanggal 13 April 2020 tentang Data Pemantauan Pendatang/Perantau di Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan untuk menyikapi peningkatan jumlah pendatang ke Sumatera Barat tanggal 12 April 2020 berjumlah 69.110 orang.
Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan rajin cuci tangan, berolahraga, makan makanan yang sehat dan istirahat yang cukup. Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gejala-gejala Covid-19. Positif Covid-19 bukan aib, jangan malu/takut melapor ke petugas kesehatan. Selain itu selalu berpedoman pada informasi resmi dan valid, baik dari pemerintah, petugas kesehatan mapun tokoh masyarakat/adat/agama. Stop sebar hoax.
Onriza Putra – Tim Blogger Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat
Comments