Redaksi-Duta Damai Sumbar, Penyalahgunaan kotak amal untuk pendanaan terorisme perlu segera ditertibkan. Khususnya dengan menertibkan kotak amal di tempat keramaian dan pusat perbelanjaan seperti minimarket.

Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris, menilai, selain minimarket, kotak amal di rumah ibadah dan sekolah juga perlu ditertibkan. Namun demikian, di sisi lain kotak amal di rumah ibadah tentunya tidak bisa digeneralisir.

Menurutnya, penyalahgunaan kotak amal dari kedermawanan warga negara Indonesia merupakan contoh bagaimana terorisme menghalalkan segala cara untuk menghimpun dana. Bahkan, memanfaatkan istilah-istilah yang dianggap suci.

Dirinya mengimbau agar tidak mudah terbujuk rayu kotak amal dengan simbol-simbol agama. Masyarakat sebaiknya berderma kepada keluarga terdekat atau fakir miskin di sekitar agar tepat sasaran.

“Kalau mau menyumbang, langsung saja ke keluarga dan fakir miskin, langsung tepat sasaran,” kata Irfan dalam diskusi Alinea Forum “Membajak Kedermawanan Rakyat; Eksistensi Kelompok Teror dan Penggalangan Pendanaan”, di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Meski hanya beberapa ratus rupiah, sumbangan ke kotak amal minimarket dapat terkumpul sangat banyak, karena jumlahnya ribuan. Apalagi, sudah ditemukan modus yang sama di berbagai daerah.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi menjelaskan, kotak amal untuk kegiatan terorisme merupakan bagian kecil dari gerakan menghimpun dana. Untuk menghidupkan ideologi radikal-intoleran tentunya memang perlu dukungan dana.

Menurutnya, jejaring pendanaan untuk kegiatan terorisme memang sudah banyak diantisipasi aparat penegak hukum. Namun demikian, saat ini keterlibatan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pendanaan gerakan terorisme juga perlu diwaspadai.

“Yang jauh berbahaya (daripada kotak amal) adalah keterlibatan perusahaan besar, swasta, dan negara, yang dikutip dari CSR-nya untuk yang tidak secara langsung pada gerakan militernya (jejaring teroris), tetapi terlibat dalam gerakan untuk tataran doktrin. Kita tidak boleh lengah,” kata Islah.

Selain dari kotak amal, pendanaan terorisme pun bisa dihimpun dari berbagai kejahatan. Misalnya, investasi bodong berkedok syariah yang kerap hanya dilihat sebagai kejahatan ekonomi.

Mantan amir Jemaah Ansharut Tauhid (JAT) Haris Amir Falah mengaku tidak kaget ketika mendengar terbongkarnya modus kotak amal untuk penggalangan dana terorisme. Dirinya pun meyakini, terbongkarnya modus itu bukan rekayasa.

Sebagaimana dilansir lewat Berita Satu, Modus penggalangan dana gerakan terorisme melalui kotak amal, hanya salah satu cara gerakan radikalisme dalam mencari uang. Modus pencarian dana gerakan radikalisme dinilai sudah bermutasi dengan cara melalui gerakan yayasan.

Salah satu contohnya seperti Yayasan Pendidikan Pesantren Al Zaitun besutan Abu Maarik alias Abu Toto alias Syamsul Alam alias Abdus Salam alias Panji Gumilang, yang juga dikenal pemimpina NII KW9.

“Itu NII KW9 Totom Abdulsalam membuat bukan puluhan ribu. Bahkan ratusan ribu kotak amal yang dia buat. Kemudian ratusan yayasan juga dia buat yang disebarkan di seluruh Indonesia,” kata Haris.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    PELITA Padang Menerangi Gereja di Malam Natal

    Previous article

    Arti Penting Toleransi Di Indonesia

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita