Sumber foto: Pinterest

Berikut penjelasannya untuk disimak.

*Hak Moral*

Terdapat dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 pasal lima.

Berikut penejelasan singkat mengenai pasal tersebut.

1. penulis berhak mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada sebuah ciptaan untuk publik

2. Penulis berhak menggunakan nama asli atau nama samaran

3. penulis berhak mengubah ciptaannya sehingga jika editor melakukan perubahan pada naskah tanpa sepengetahuan dan seizin penulis, berarti ia telah melanggar hak moral

4. penulis berhak mengubah judul dan anak judul sehingga jika editor mengubah judul dan anak judul pada suatu karya tanpa sepengetahuan dan seizin penulis, berarti ia telah melanggar hak moral.

5. Penulis berhak mempertahankan haknya dalam hal terkait dengan perubahan di dalam karyanya

6. Penulis tidak dapat mengalihkan hak moralnya selama ia masih hidup.

*Hak Ekonomi*

Hai ekonomi juga diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. 

Terdapat pada pasal 8, pasal 9 dan juga pasal 17.

Berikut uraian singkat mengenai pasal-pasal yang ada.

*Pasal 8*

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau ciptaan.

*Pasal 9*

1). pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan

A. penerbitan ciptaan

B. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya

C. penerjemahan ciptaan

D. Pengadaptasian, pengaransemen, atau pentransformasian ciptaan

E. pendistribusian ciptaan atau salinan

F. pertunjukan ciptaan

G. pengumuman ciptaan

H. komunikasi ciptaan dan

I. penyewaan ciptaan.

2. setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta

3. Setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Jadi, berdasarkan 2 pasal di atas, hak ekonomilah yang dialihkan seorang penulis kepada penerbit sehingga penerbit memiliki kewenangan untuk mencetak, mendistribusikan, dan menjual karya ciptaan tersebut. Untuk pengalihan hak ekonomi tersebut, penulis mendapatkan imbalan berupa royalti.

*Pasal 17*

1). hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta atau pemegang hak cipta selama pencipta atau pemegang hak cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas ciptaan.

2). hak ekonomi yang dialihkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh pencipta atau pemegang hak cipta yang sama.

Jadi, mengenai pasal 17 di atas, penulis tidak boleh membuat kesepakatan pengalihan hak ekonomi untuk ciptaan yang sama dengan penerbit lain. Pengalihan hak ekonomi dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

sumber referensi: beberapa buku kepenulisan.

Yui
Penulis dan Pengarang

    Pengertian Hak Cipta Karya Tulis

    Previous article

    Nasihat Buya Syakur Yasin

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita