Redaksi-Duta Damai Sumbar, baru -baru ini Deddy Corbuzier menjadi bahan pembicaraan di media sosial karena video yang dia unggah beberapa saat yang lalu. Dimana video tersebut di menghadirkan bintang tamu Mongol seorang komika kenamaan di tanah air.

Disebutkan dalam unggahannya di Instagram Deddy Corbuzier sendiri bahwa dia di somasi oleh perkumpulan atau asosiasi-asosiasi yang menaungi orang dengan gangguan jiwa atau lebih dikenal dengan singkatan “ODGJ”. Asosiasi-asosiasi tersebut disebutkan dalam video yang baru saja di unggah oleh Deddy Corbuzier pada hari ini berjumlah 80 asosiasi.

Menanggapi itu Deddy Corbuzier dengan senang hati meminta maaf lewat media sosial yang dia miliki. Tidak berhenti disana saja Deddy juga mendatangkan pembicara yang paham betul dengan UU ITE dan Hukum yang menyertainnya. Makanya di undang lah prof. Hendri Subianto selaku salah satu orang yang bertugas dalam pembuatan dan pemutakhiran UU ITE itu sendiri.

Prof. Hendri Subiakto S.H M.Si adalah seorang Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga (Unair). Prof Hendri adalah seorang ketua pembuatan pedoman UU ITE yang di ketuai langsung oleh Prof. Mahfud MD.

Prof. Hendri menjelaskan terkait dengan UU ITE itu sendiri yang muncul untuk melindungi hak azazi orang perorangan bukan kelompok atau khalayak ramai. Ia juga menjelaskan bahwa dalam UU ITE yang melaporkan haruslah individu yang merasa di cemarkan nama baiknya atau lembaga diperbolehkan asalkan si individu tidak memiliki kecakapan hukum maupun tindakan.

Prof Hendri juga menambahkan bahwa dalam UU ITE itu sendiri harus di sebutkan nama individu artinya harus dengan jelas di sebutkan individu nya siapa bukan julukan atau nama lain. Kemudian dalam aduan juga tidak diperbolehkan menunjukkan banyak orang atau perkumpulan orang maupun jabatan. Artinya prof Hendri mengatakan bahwa mengkritik presiden, DPR, dan jabatan lain di perbolehkan dan tidak bisa di pidanakan si pengkritik tersebut dengan UU ITE. Begitupun ketika ada orang yang menyebutkan etnis tertentu dalam kritikannya tidak juga bisa di pidanakan melalui UU ITE itu sendiri.

Namun prof Hendri mengatakan kalau etika itu beda lagi. Namun didalam hukum tidak pernah mengatur etika. Dan ia menambahkan bahwa mungkin asosiasi tersebut memiliki niat baik dan mengingatkan Deddy Corbuzier bahwa ada sebutan yang lebih baik untuk “orang Gila” yaitu ODGJ yang prof juga mengakui bahwa di baru tau ada singkatan tersebut.

Kemudian Prof Hendri menerangkan bahwa tidak semua Hoaks dapat dilaporkan dan dapat di tindak. Hoaks yang dapat dilaporkan adalah Hoaks yang memiliki dampak di dunia nyata yang memicu rusaknya ketertiban umum maupun keamanan orang banyak. Bukan Hoaks yang ada di media sosial karena menurut prof Hendri Hoaks di media sosial itu banyak sekali namun tidak semuanya yang dapat menyebabkan kerusakan di dunia nyata.

Kemudian Prof Hendri menyebutkan bahwa dalam UU ITE ukuran bukan perasaan si korban namun unsur-unsur nya. Jadi unsur yang di ukur haruslah objektif. Karena ketika melibatkan perasaan itu lebih tepat disebut dengan persoalan sensifitas sosial.

UU ITE sendiri memang sudah dari tahun 2008 hadir di tengah masyarakat Indonesia namun UU ITE di perbarui lagi melalui SKB 3 Menteri pada tahun ini. Dan berlaku selama revisi UU ITE oleh DPR belum rampung.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Marilah Ciptakan Kedamaian

    Previous article

    MENGUTAMAKAN KEMASLAHATAN PUBLIK

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita