Padang, Redaksi – Seiring dengan meningkatnya jumlah pasien Covid-19 yang sembuh, harapan bagi seluruh manusia pun meningkat. Salah satunya dengan dikembangkannya sebuah terapi plasma pasien sembuh Covid-19, yaitu Terapi Plasma Konvalesen (TPK). Terapi ini sebelumnya telah dilakukan sekitar 100 tahun lalu dan telah diterapkan pada penyakit seperti Ebola, H1N1, SARS, dan MERS. Hal ini disampaikan oleh ahli genetika dan biologi molekular Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha, Dr. dr. Theresia Monica Rahardjo, M.Si., Sp.An.-KIC.
Terapi plasma konvalesen disebut sebagai salah satu terapi yang menjanjikan bagi penanganan pasien Covid-19. Terapi plasma konvalesen berupa pemberian plasma dari donor pasien Covid-19 yang telah sembuh kepada pasien yang masih dinyatakan positif corona (Covid-19). Dimana syarat pasien yang harus diutamakan adalah pasien dengan kondisi kritis atau berat. perlu digaris bawahi kedua kondisi tersebut sangat berbeda.
Di Indonesia, salah satu rumah sakit (RS) yang sudah melaksanakan terapi plasma konvalesen untuk penyembuhan pasien Covid-19, yaitu Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Namun menurut DokMo sapaan akrab dr. Monica di indonesia telah ada 5 Rumah Sakit yang mendapatkan izin untuk melakukan terapi plasma ini seperti yang dilansir melalui acara “Seruput Kopi” yang ditayangkan oleh Cokro TV. Rumah sakit yang telah melakukannya sempai saat sekarang ini baru tiga rumah sakit dan yang paling masif adalah RSPAD karena memiliki tenaga ahli yang lebih banyak dan memiliki alat yang lebih lengkap dari rumah sakit yang lain di indonesia.
DokMo mengatakan bahwa terapi plasma konvalesen ini ibarat “Sang Mantan” yang dicari ketika memang kondisi yang sangat membutuhkan dari si pria/wanita karena sang pacar (Vaksi Aktif) ini sedang tidak bisa di ajak bekerjasama karena sedang jauh.
DokMo juga mengatakan bahwa dalam jangka panjang jika pasien telah dapat dikendalikan maka donor plasma yang tersedia bisa diberikan pada tenaga medis yang rentan atau orang yang lanjut usia hal ini disebabkan bahwa plasma juga dapat dijadikan sebagai proteksi bagi orang yang rentan terhadap covid 19.
DokMo juga menyebutkan bahwa pasien pertama yang melakukan terapi ini di indonesia adalah pasien yang menggunakan hak otonominya sendiri karena sampai sekarang belum ada kepastian hukum dari pemerintah yang berhak mengeluarkan izin bagi tenaga kesehatan melakukannya secara menyeluruh di indonesia. Makanya DokMo berharap BNPB (gugus tugas percepatan penanggulangan covid 19) dan Kementerian kesehatan dapat mengeluarkan aturan ini secepatnya walaupun presiden Jokowi telah menyambut baik namun tenaga medis dan rumah sakit butuh kepastian hukum karena akan beresiko jika tidak ada kepastian hukum.
Comments