Redaksi – Duta Damai Sumbar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar meminta maaf terkait polemik data BNPT soal 198 pondok pesantren yang diduga terafiliasi jaringan terorisme.
Hal itu dia sampaikan usai bertemu dengan para jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
“Saya selaku Kepala BNPT menyampaikan juga permohonan maaf karena memang penyebutan nama pondok pesantren ini diyakini memang melukai perasaan dari pengelola pondok, umat Islam yang tentunya bukan maksud daripada BNPT untuk itu,” kata Boy.
Boy menyatakan data tersebut tak bermaksud untuk menggeneralisasi seluruh pondok pesantren. Sebagaimana dilansir lewat CNN Indonesia.
Ia turut mengklarifikasi soal kalimat ‘terafiliasi jaringan teroris’ pada pesantren tersebut. ‘Terafiliasi’ itu, kata dia, terkoneksi yang berkaitan dengan individu-individu tertentu, bukan menyangkut lembaga.
“Bukan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan yang disebutkan itu, tetapi adalah ada individu individu yang terhubung dengan pihak pihak yang terkena proses hukum terorisme,” kata dia.
Lebih lanjut, Boy mengatakan bahwa data-data tersebut tersebut berdasarkan hasil rangkuman dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan selama 20 tahun belakangan ini.
Ia kembali menegaskan bahwa data yang disampaikan tersebut merupakan oknum. Oknum itu, kata dia, diduga terhubung, berkaitan, saling mengenal, terpapar hingga menjadi pelaku dari kejahatan terorisme.
“Tapi sekali lagi, itu adalah bukan dari kelembagaan secara keseluruhan, termasuk tentunya yang kami sebutkan itu. Jadi itu adalah bagian dari individu individu yang terkait,” kata dia.
Pada kesempatan lain perwakilan kemenag mengatakan bahwa 198 ponpes yang terafiliasi tersebut tidak memiliki izin operasi pondok pesantren.
“Ketika ditelisik lagi berdasarkan data yang kita miliki, ternyata dari jumlah itu tidak memiliki Ijop, izinnya tak ada. Dan izin ini baru penelitian awal,” ujar Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani alias Dhani itu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).
Pihaknya akan terus menelusuri soal izin pendirian 198 pesantren tersebut. Bila ditemukan ada yang memiliki izin, akan dicabut Kemenag.
“Karena itu menyalahi daripada rukun dan ruh dari pesantren,” kata Dhani.
Dhani mencatat lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata dan memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata dia, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.
Comments