Tengah ramai kasus oknum dalam Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga melakukan pelecehan sesksual pada para finalisnya.

Pelecehan seksual ini terjadi karena ada proses body checking dalam Miss Universe Indonesia 2023 yang mengharuskan pada finalisnya berfoto tanpa busana di tempat yang tidak privat dan disaksikan lawan jenis.

Sementara, kuasa hukum korban salah satu finalis menyebutkan bahwa seharusnya tidak ada agenda body checking pada rundown dan agenda hari itu hanya fitting baju. Hal ini membuat korban bingung ketuka bodychecking secara tiba-tiba.

Namun, sebenernya body checking wajar ngga sih seperti ini?

Menurut Rio Motret dalam konferensi pers yang diadakan di Nur Corner, “Body checking itu wajar tapi biasanya dilakukan secara privacy dengan orang kompeten misalnya orang medis dan sesama jenis serta tidak ditontoni banyak orang. Dalam 10 tahun saya berkecimpung di dunia pageant belum ada kasus ditelanjangi dan difoto pake lensa wide jadi ditakutkan bagian lainnya juga ikut terekam.”

Lalu, Sally Giovanny selaku Direktur MUID 2023 Provinsi Bali pun ikut buka suara tentang penyelenggaraan sesi terkait pemeriksaan tubuh dan fotografi telanjang. Sally mengungkapkan bahwa agenda ini adalah ilegal dan bukan bagian dari agenda resmi dari Miss Universe Indonesia 2023.

Untuk mencegah hal ini, mari kenali ciri-ciri pelecehan seksual dalam dunia kerja ini:

  • Pelecehan fisik: menyentuh area pribadi, seperti mulut, dada, atau alat kelamin tanpa consent
  • Pelecehan lisan: melontarkan candaan yang menjurus
  • Pelecehan isyarat: bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual
  • Pelecehan psikologis: ajakan seksual terus menerus
  • Pelecehan tertulis atau gambar: menampilkan bahan pornografi, gambar, atau poster seksual

Nah, kemana kita harus mengadu jika menjadi korban pelecehan di dunia kerja?

  1. Korban bisa melaporkan melalui call center  Sahabat Perempuan dan Anak yang dibuat oleh KemenPPA, yaitu  SAPA129 atau hotline WhatsApp 08211-129-129
  2. Melaporkan melalui email: [email protected]
  3. Laporkan kekerasan seksual ke Lembaga Perlindungan Saki dan Korban (LPSK) hubungi call center 148 atau WhatApp 085770010048
  4. Kemenaker membuka aduan bisa offline melalui PTSA di lantai 1 Gedung B (Kemenaker), atau melalui website www.kemenaker.go.id ataupun media sosial kemenaker

Sumber: instagram @rahasiagadis

KKN Desa Penari Jilid II

Previous article

Klan Penyihir Paling Berpengaruh di Jujutsu Kaisen

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi