Redaksi – Duta Damai Sumbar, Beberapa waktu yang lalu pasca bencana galodo di bukik Batabuah kabupaten agam, MAN 2 Bukittinggi membagikan kegiatan mereka ikut serta dalam pembersihan sisa bencana dengan caption “Aksi Nyata Warga MAN 2 Bukittinggi| Bukit Batabuah”.
Apakah di perbolehkan anak SMA Sederat menjadi relawan bencana? Simak penjelasannya berdasarkan peraturan dari BNPB.
Relawan penanggulangan bencana adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana.
Relawan bencana sendiri memiliki kewajiban, seperti mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku. Kemudian, menjunjung tinggi asas, prinsip dan panca darma relawan penanggulangan bencana. Selanjutnya adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuannya dalam penanggulangan bencana.
Selain kewajiban, relawan juga memiliki hak saat sedang menanggulangi bencana, di antaranya memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana.
Selain itu, relawan juga mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana.
Terakhir, relawan akan mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
Selain kewajiban, relawan juga memiliki hak saat sedang menanggulangi bencana, di antaranya memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana.
Tugas & Fungsi Relawan
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berikut ini adalah tugas dan fungsi relawan bencana:
A. Peran Relawan pada Saat Tidak Terjadi Bencana
1. Pada saat tidak terjadi bencana, relawan dapat berperan dalam kegiatan:
a. Pengurangan Risiko Bencana atau mitigasi, antara lain melalui:
1) Penyelenggaraan pelatihan-pelatihan bersama masyarakat.
2) Penyuluhan kepada masyarakat.
3) Penyediaan informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka pengurangan risiko bencana.
4) Peningkatan kewaspadaan masyarakat.
b. Pelatihan, antara lain pelatihan dasar/lanjutan manajemen, pelatihan teknis kebencanaan, geladi dan simulasi bencana.
2. Pada situasi terdapat potensi bencana, relawan dapat berperan dalam kegiatan:
a. Kesiapsiagaan, antara lain melalui:
1) Pemantauan perkembangan ancaman dan kerentanan masyarakat.
2) Penyuluhan, pelatihan, dan geladi tentang mekanisme tanggap darurat bencana.
3) Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar.
4) Penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
5) Penyiapan lokasi evakuasi
b. Peringatan dini, antara lain melalui pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini di tingkat masyarakat.
B. Peran Relawan pada Saat Tanggap Darurat
Pada saat tanggap darurat relawan dapat membantu dalam kegiatan:
- Kaji cepat terhadap cakupan wilayah yang terkena, jumlah korban dan kerusakan, kebutuhan sumber daya, ketersediaan sumber daya serta prediksi perkembangan situasi ke depan.
- Pencarian, penyelamatan dan evakuasi warga masyarakat terkena bencana.
- Penyediaan dapur umum.
- Pemenuhan kebutuhan dasar berupa air bersih, sandang, pangan, dan layanan kesehatan termasuk kesehatan lingkungan.
- Penyediaan tempat penampungan/hunian sementara.
- Perlindungan kepada kelompok rentan dengan memberikan prioritas pelayanan.
- Perbaikan/pemulihan darurat untuk kelancaran pasokan kebutuhan dasar kepada korban bencana.
- Penyediaan sistem informasi untuk penanganan kedaruratan.
- Pendampingan psikososial korban bencana.
- Kegiatan lain terkait sosial, budaya dan keagamaan.
- Kegiatan lain terkait kedaruratan.
C. Peran Relawan pada Saat Pasca-Bencana
Pada situasi pasca-bencana relawan dapat membantu dalam kegiatan pengumpulan dan pengolahan data kerusakan dan kerugian dalam sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor.
Relawan juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan rehabilitasi konstruksi fisik dan non-fisik dalam masa pemulihan dini.
Cara Menjadi Relawan Bencana
Registrasi relawan bencana dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan, dengan persyaratan antara lain:
- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki jiwa kerelawanan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi.
- Mampu berkerja secara mandiri dan dapat bekerjasama dengan pihak lain.
- Memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang bermanfaat dalam penanggulangan bencana.
- Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana atau tindak subversi.
- Telah diakui dan dikukuhkan sebagai relawan penanggulangan bencana oleh organisasi induk relawan.
- Persyaratan lain ditentukan oleh masing-masing organisasi Induk Organisasi BNPB.
Sementara itu, 17 Induk organisasi relawan diharapkan dapat memberikan informasi data yang akurat tentang potensi dan kapasitas anggotanya (relawan) sehingga dapat tercatat/terregistrasi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
A. Pengiriman Data Relawan
Organisasi induk relawan mengumpulkan biodata relawan yang dimilikinya dan mengirimkannya ke BPBD di daerahnya.
Selanjutnya BPBD akan mengirimkan ke BNPB untuk dicatat dalam database relawan. (Format biodata harus mengacu pada format di lampiran peraturan ini).
B. Verifikasi
Data dari formulir relawan yang telah tercatat untuk diverifikasi dan selanjutnya dilegalisasi sesuai peraturan administrasi BNPB.
C. Pendataan dan Pencatatan
Pada dasarnya pendataan relawan dilaksanakan oleh masing-masing organisasi induk relawan dan selanjutnya dapat dikoordinasikan ke BPBD.
Seleksi, pemberian nomor, kecakapan dan pengkodean untuk kebutuhan database secara nasional dilaksanakan oleh BNPB, sedangkan untuk kebutuhan database daerah dikelola oleh BPBD.
Pengkodean relawan adalah sebagai berikut:
- Provinsi: 2 digit
- Kabupaten/Kota: 2 digit
- Nomor Urut: 6 digit (1 huruf dan 5 angka)
- Kelompok kecakapan: 2 digit
- Total Kode Register: 12 digit
D. Rekognisi
Rekognisi adalah pengakuan bahwa relawan memiliki kecakapan dan kemampuan tertentu dalam penanggulangan bencana, baik dalam hal kegiatan-kegiatan pengurangan risiko bencana saat tidak terjadi bencana, kegiatan tanggap darurat maupun kegiatan pemulihan pasca bencana.
Selain memperoleh pengakuan, relawan dapat mengikuti uji kompetensi berdasarkan standar standar kecakapan tertentu.
Penilaian dilakukan oleh BNPB dan/atau lembaga-lembaga pembina relawan terkait.
Penilaian juga mempertimbangkan faktor-faktor lamanya pengabdian sebagai relawan dan/atau prestasi dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Relawan yang lulus penilaian kompetensi akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa sertifikat, piagam atau brevet.
Kesimpulan: seharusnya anak SMA sederajat tidak diperbolehkan untuk menjadi relawan bencana apalagi status bencana masih pada tanggap darurat bencana yang artinya masih ada kemungkinan bencana susulan. Perlu adanya ketegasan dari pihak yang terlibat langsung dalam memobilisasi relawan kebencanaan agar hal yang tidak di inginkan tidak terjadi di kemudian hari.
Comments