Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada Choirul Anam selaku ketua Yayasan Abdurahman Bin Auf Malang karena terbukti menyebar 600 kotak amal serta hasilnya disalurkan ke organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/8/22).
Dikutip Detik, Choirul Anam terbukti melakukan program pengadaan celengan infaq Gerakan Sedekah Sehari Seribu (GS3) yang diberikan kepada perorangan yang bersedia menjadi donatur dan akan diambil (satu) bulan sekali oleh karyawan ABA. Kemudian dibuka dan dihitung isinya oleh petugas kemudian dicatat di kartu donatur.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan , selanjutnya ditandatangani oleh donatur dan donatur diberikan celengan kembali ditambah majalah kegiatan ABA, yang berjalan sampai tahun 2020 dengan jumlah celengan sekitar 600 celengan” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar)
Diketahui, ada juga kotak infaq yang ditempel stiker Yayasan Abdulrahman Bin Auf (ABA) yang beredar hingga tahun 2020 sekitar 800 kotak amal. Berikut hasil kotak amal itu pada tahun 2016 sebesar Rp 150 juta. Lalu 2017-2018 sebesar Rp 300 juta dan 2019-2020 sebesar Rp 500 juta. Uang itu kemudian disetor ke ABA pusat untuk membantu janda-janda anggota Jemaah Islamiyah.
“Benar setoran dana ke LAZ ABA Pusat digunakan untuk santunan anak yatim, dan untuk membantu janda-janda dari anggota Jamah Islamiyah. Pengumpulan dana yang dikumpulkan untuk disetorkan ke LAZ ABA Pusat yang digunakan untuk janda-janda Jamaah Islamiyah,” beber majelis dikutip detik
Perbuatan Choirul itu dinilai majelis menimbulkan suasana teror dan rasa takut masyarakat secara luas karena melakukan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme.
Comments