Kerukunan umat beragama merupakan faktor penting dalam terwujudnya cita-cita bangsa yakni mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di Indonesia setiap warga negara bebas memeluk agama menurut kepercayaan nya masing-masing, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 :
“(1). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“(2). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi hanya mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing merupakan hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 28I ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 :
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Maka dari itu banyaknya keberanekaragaman yang ada di Indonesia baik suku, bahasa, budaya maupun agama sudah seharusnya masyarakat Indonesia memiliki sikap toleransi yang tinggi agar terwujudnya Indonesia yang damai, tentram dan sejahtera. Sudah seharusnya setiap warga negara wajib mewujudkan Indonesia yang damai dan indah akan semua perbedaan.
Jikapun ada silang pendapat dalam suatu hal seharusnya kita lebih baik bersyawarah dengan duduk bersama-bersama menyampaikan dan menyerap aspirasi sehingga mencapai mufakat. Sebagai mana dalam pepatah Mianang Kabau yang mengatakan
“Duduak surang taraso sampik, duduak basamo taraso lapang”
Semoga moderasi beragama dan kerukunan di Indonesia tetap tumbuh dan kerkembang demi terwujudnya cita-cita bangsa.
Kalau bukan dari kita yang mulai, siapa lagi?.
ditulis oleh : Rahmad Muliady
Comments