Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam ( FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Dalam konferensi pers bersama di Kementerian Polhukam, Kemarin Rabu, 30 Desember 2020. Mengingat organisasi ini dilarang, maka simbol dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.
“Memutuskan menetapkan keputusan bersama Mendagri RI, Menkumham RI, Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT, tentang pelarangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta menghentikan kegiatan FPI. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Dikutip dari viva.co.id
Dengan dibubarkannya FPI ini, maka pemerintah melarang adanya seluruh kegiatannya di Indonesia.
Adapun isi keputusan itu adalah:
1. FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
2. FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum.
3. Melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
4. Apabila terjadi pelanggaran, aparat akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI.
5. Meminta kepada masyarakat:
- Untuk tak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan dan penggunaan atribut FPI
- Melaporkan pada aparat setiap mengetahui kegiatan penggunaan atribut FPI.
6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Keputusan itu agar berkoordinasi dan melakukan langkah penegakkan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan.
7. Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020
Ditulis oleh husnul hayati
Gambar Kartika yulia
Comments