Baru-baru ini rakyat indonesia di hebohkan dengan perpanjangan izin ormas front pembela islam atau FPI. Ada petisi yang menginginkan bahwa izin FPI tidak usah di perpanjang di indonesia karena di sinyalir bahwa FPI terkait dengan isu penyebaran ideologi khilafah dan muncul juga petisi yang menginginkan pemerintah untuk tetap memperpanjang izin FPI. Hal ini di pengaruhi oleh pandangan orang yang pro terhadap FPI bahwa ormas tersebut telah banyak membantu masyarakat indonesia khususnya pada saat bencana alam. Di perpanjang ataupun tidak pemerintah mari kita percayakan semuanya kepada pemerintah indonesia.

Ada banyak pertimbangan yang dapat dijadikan oleh pemerintah sebagai acuan keputusan tersebut. Salah satu acuan yang sering muncul di media adalah terkait dengan isi AD/ART dari ormas itu sendiri. Berikut tampilannya yang di dapat via https://chirpstory.com/li/364064

Hal yang umum didalam AD/ART ormas di indonesia pada bagian dasar organisasi biasanya adalah Pancasila bukan hal yang lainnya. Sorotan di media televisi dan media online adalah munculnya kata-kata khilafah di AD/ART FPI tersebut tentunya hal ini secara umum sangat menyita perhatian masyarakat indonesia. Kata-kata khilafah sebagai mana di ketahui secara umum artinya adalah sebuah pemerintahan yang berazaskan islam sebagai pondasi utama yang di terapkan secara menyeluruh.

Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan sistem pemerintahan di indonesia. Dimana Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.  Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi.

Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihan umum.

Disini sangat jelas sekali bahwa secara logika berfikir tidak akan mungkin bisa mendirikan ideologi pemerintahan baru di negara yang telah memiliki sistem pemerintahan sendiri seperti indonesia. Kemudian staf kepresidenan indonesia Jendral TNI (Pur) Moeldoko mengatakan tidak akan berdiskusi dengan FPI jika masih ada di AD/ART mereka kata-kata khilafah. Hal ini sangat benar menurut redaksi bahwa pemerintah harus menunjukkan kekuatannya kepada siapa saja dan tidak mau di atur oleh kekuatan apa saja dan tidak akan mentolerir hal-hal yang dapat mengancam ideologi indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Indonesia tidak pernah melarang setiap orang untuk berkumpul dan diberikan kebebasan seluas-luasnya namun kebebasan tetap harus di koridor yang benar.

Indonesia memang sebagian besar penduduknya adalah islam namun indonesia bukan negara islam. Tidak ada alasan untuk menerapkan hukum islam di indonesia dengan mengusung nama khilafah. Bukan berarti indonesia menolak hukum islam buktinya pelajaran hukum islam masih ada di sekolah-sekolah islam di indonesia. Hukum islam bagi indonesia adalah sumber untuk melahirkan hukum di indonesia.

Setiap masyarakat di indonesia tentunya menginginkan hal yang terbaik bagi indonesia munculnya petisi untuk menolak perpanjangan izin FPI tentunya menjadi masukan tersendiri bagi Pemerintah dan koreksi bagi FPI sendiri sebagai Ormas.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Belajar dari Ukiran Rumah Gadang

    Previous article

    Mahathir Muhammad: Politik, Islam dan Indonesia

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Opini