Edy Mulyadi, pemilik akun Youtube Bang Edy Channel, masih menjadi sorotan usai menghina masyarakat Kalimantan. Edy Mulyadi mengatakan dalam sebuah video viral di Internet bahwa Kalimantan adalah tempat para jenius meninggalkan anak-anak mereka.
Pernyataan itu dilontarkan Edy usai mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paselutara di Kalimantan Timur.
Menyusul pernyataan tersebut, Edy pun dibanjiri kritik publik, khususnya dari masyarakat Kalimantan. Edy kemudian meminta maaf dan mengaku tidak bermaksud menyinggung masyarakat Kalimantan.
Namun, masyarakat Kalimantan tetap melaporkan perbuatan Edy ke polisi karena sudah terlanjur terluka. Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk kasus ini, setelah bebrapa kali tidak muncul dalam panggilan.
Hukuman Ujaran Kebencian
Atas ulahnya melakukan ujaran kebencian Edy Mulyadi dikenakan: Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
Bareskrim Polri juga menyita akun YouTube milik Edy Mulyadi sebagai barang bukti dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Hukum Adat Dayak Kalis
Dalam buku yang berjudul Pemetaan Suku Dayak Kalis di Kec. Kalis, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Pontianak: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional karya Neni Puji Nur Rahmawati, 2008 menjabarkan deretan hukuman adat di suku tersebut.
Hukum adat Suku Dayak Kalis ini bersifat mengikat dan mengatur tata kehidupan masyarakat dalam komunitas Suku Dayak Kalis, termasuk anggota masyarakat non Suku Dayak Kalis yang hidup dalam wilayah adat Suku Dayak Kalis. Dalam Batang Tubuh Kitab Hukum Adat Suku Dayak Kalis tersebut terbagi menjadi 17 bab, dan terinci menjadi 128 pasal.
Berikut jenis dan macam hukum Adat Dayak Kalis
- Saut
Saut merupakan suatu jenis hukuman yang hampir selalu ada, mulai dari kasus yang ringan. Hukuman saut ini merupakan suatu lambang perdamaian dengan roh gaib sekitarnya.
2. Satanga’ Baar (setengah pati nyawa)
Selanjutnya jenis keputusan terhadap sesuatu kasus baik disengaja maupun tidak. Biasanya dampaknya terhadap korban mengakibatkan cacat seumur hidup atau luka parah.
3. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar
Kemudian jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Kepada pelaku, walaupun sudah dikenakan hukum adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
4. Adat Kampung
Jenis hukuman ini dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung.
Misalnya, pelanggaran pada saat ritual pantang, tulak bala, manulak boo’, pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan adat sejenisnya.
Sedangkan dua macam Hukum Adat Dayak Kalis yang dikenal yakni:
- Hukum Pokok
Hukuman ini sering disebut dengan istilah Adat Banua atau Kaki Tembaga yakni sanksi adat berupa materi yang bernilai adat. Seperti gong, belanga, tawaq, emas, padi dan sebagainya.
Keputusan Hukum Adat Banua ini diambil setelah terdapat bukti-bukti yang sah secara adat yang diperoleh, baik dari kesaksian warga maupun melalui pembuktian secara adat oleh pengurus adat dalam proses perkara. Pelanggar wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.
2. Hukum Tambahan
Hukuman ini berlaku terhadap kasus di antara semua anggota masyarakat persekutuan adat. Hukuman ini merupakan suatu hukuman yang dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan marahnya roh gaib sekitarnya.
Hukuman adat semacam ini disebut hukuman tambahan yang dinamakan Tulak Bala. Sementara untuk perbuatan zina hingga mengakibatkan kehamilan, akan dikenakan sanksi adat Manyauti Mataso yang diikuti dengan Saut Banua yakni 1 balanga atau 20 bua’adat.
Sedangkan benda adatnya yang digunakan yakni hewan kurban berupa 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras dan sesajen lainnya. Proses Manyauti Mataso ini dilakukan selayaknya adat persembahan Mamariang.
Comments