Polemik bantuan dana sosial untuk masyarakat di Ibu Kota yang sedang berjuang melawan covid19 dan terpaksa harus di rumahkan, disunat oleh mantan menteri sosial Juliardi Batubara. Ditengah kehidupan yang begitu krisis pada masa kini, menteri yang di sumpah dengan kitab suci untuk membantu mengayomi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan demi penyokong keberlanjutan kehidupan dengan tega menghabisi hak rakyat hanya demi kepentingan pribadi.

Iming-iming uang negara yang berjumlah miliaran rupiah, tikus berdasi ini tega dan lupa rasa manusiawi. Tak peduli uang negara sekalipun, demi mengoleksi barang-barang bermerek dan dipandang ‘berharga’ sebatas perhiasan dunia tikus berdasi ini dengan tega  melahap dana yang tadinya untuk masyarakat kelaparan diganti dengan koleksi perhiasan dan barang-barang ternama untuk dipajang dilemari hiasnya.

Mantan menteri sosial ini resmi divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Setelah penyelidikan panjang, terbukti menerima suap Rp.32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako covid19 di wilayah Jabodetabek.

Setelah berhasil diciduk dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan menteri sosial ini tiada hentinya dapat hinaan, omelan bahkan makian dari masyarakat yang dia ambil haknya. Tapi justru tindakan bully yang dilakukan oleh masyarat menjadi satu hal yang positif baginya yaitu untuk meringankan beban hukumnya dimata sang hakim. Wah enak banget ya, respon negatif dari masyarakat malah membuat meringankan hukumannya. Selain itu, hal lain yang meringankan hukumannya ialah dia juga tertib dan sopan selama persidangan berlangsung.

Sang hakim menyatakan mantan menteri ini menggunakan uang suap sebesar Rp. 15.106.250.000 untuk kepentingan pribadi. Namun, jumlah itu dikurangi Rp. 508.800.000 karena ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK. Oleh karena itu, putusan hakim pada tikus berdasi ini ialah untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 14,5 miliar.

Sebagai generasi muda yang dituntut pintar oleh negara,  marilah sama-sama kita kalkusasikan jumlahnya. Jadi tikus berdasi ini menerima Rp. 32,4 miliar lalu dipakai Rp. 15 miliar untuk kepentingan pribadi dan hakim memutuskan dengan kurungan 12 tahun penjara. Ibaratnya kamu dapat uang 15 miliar tapi bayarannya dengan dipenjara 12 tahun, alias kamu dapat 1,25 miliar ketika dipenjara selama 1 tahun, alhasil kamu dipenjara 1 bulan untuk mendapatkan uang 104 miliar. Waw… worth it banget dong!!!

Penjara yang dimaksud juga sangat berbeda dengan penjara tukang maling ayam demi mendapatkan satu liter beras untuk Berlangsungan hidupnya. Lucu dan indahnya negeri ini, para koruptor yang katanya perpanjang tanganann presiden dalam membantu membangun negara dan melindungi hak rakyat, nyatanya berbalik. Para manusia licik yang menyunat uang rakyat, kalau diluar negeri justru dihukum mati. Tapi alangkah lucunya negeri ini, tikus berdasi di penjara bukannya mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya malah diberikan gaji. Kalo begitu enakkan masuk penjaralah kan, hehe. Dalam penjara makan dijamin, terus digaji pula tiap bulan dan korupsi adalah bisnis yang sangat bagus dan hasil menjanjikan. Ada lagi kasus serupa? Yok kita pantau!! 

Husnul Hayati
Writing is a place for growing up.

    Islam Mengajarkan Cinta Damai

    Previous article

    DAMAI ITU INDAH

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita